Rencana pemerintahan Jokowi menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus menuai kritik. Kali ini berasal dari partai koalisi pemerintah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPP PKB Anna Muawanah mengkritik keras rencana pemerintahan Joko Widodo yang akan menghapus kolom agama di KTP. Karena menurut dia, penghapusan kolom agama di KTP akan memberi dampak besar. "Nikah agama boleh, kumpul kebo sah, anak tanpa bapak sudah bisa. Itukah revolusi mental?" kritik Anna di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Anna menyarankan lebih baik pemerintah fokus bekerja untuk kepentingan publik. Dalam pandangan Anna, ide pengosongan kolom agama di KTP hanyalah ide yang tidak produktif. "Daripada mencari sensasi dengan membangkitkan ajaran nasonalis kekirian dan Islam garis keras, lebih baik pemerintah serius bekerja mewujudkan janji-janjinya," tegas Anna.
Sebagaimana maklum, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan tentang kemungkinan akan dihilangkan kolom agama di KTP. Penghapusan kolom agama ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kelompok aliran keprcayaan dan agama lainnya yang tidak termasuk dalam agama resmi menurut pemerintah. [in/fs]
Ketua DPP PKB Anna Muawanah mengkritik keras rencana pemerintahan Joko Widodo yang akan menghapus kolom agama di KTP. Karena menurut dia, penghapusan kolom agama di KTP akan memberi dampak besar. "Nikah agama boleh, kumpul kebo sah, anak tanpa bapak sudah bisa. Itukah revolusi mental?" kritik Anna di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Anna menyarankan lebih baik pemerintah fokus bekerja untuk kepentingan publik. Dalam pandangan Anna, ide pengosongan kolom agama di KTP hanyalah ide yang tidak produktif. "Daripada mencari sensasi dengan membangkitkan ajaran nasonalis kekirian dan Islam garis keras, lebih baik pemerintah serius bekerja mewujudkan janji-janjinya," tegas Anna.
Sebagaimana maklum, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan tentang kemungkinan akan dihilangkan kolom agama di KTP. Penghapusan kolom agama ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kelompok aliran keprcayaan dan agama lainnya yang tidak termasuk dalam agama resmi menurut pemerintah. [in/fs]