Lawan Kedzoliman KPK, Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan






Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali akhirnya resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015.



Suryadharma Ali menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.



Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, mengatakan permohonan ini diajukan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi haji oleh KPK.



"Permohonan ini diajukan karena ingin mencari keadilan, akibat perlakuan semena-mena. Padahal KPK belum punya bukti permulaan yang cukup," kata Humphrey Djemat di Jakarta, dilansir VIVAnews.



Pihak kuasa hukum menilai, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan KPK masih terlalu dini. Sebagai buktinya, barang bukti yang diklaim KPK dalam mengungkap kasus ini masih 50 persen.



"Kasus ini padahal dahsyat sekali, tapi kenapa (bukti) belum ditemukan dan belum bisa dipenuhi," ujar Humphrey.



Menurut dia, permohonan praperadilan Suryadharma Ali ini sangat berdasar, karena berdasarkan fakta-fakta dan aturan hukum yang ada.



"Nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak dan berwenang menentukan sah tidaknya penetapan tersangka. Nanti juga akan hadir saksi-saksi fakta dan ahli yang mendukung," kata Humphrey.



Suryadharma Ali selaku Menteri Agama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.



Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.




Subscribe to receive free email updates: