Mengebiri Hukumnya Haram


"Mengebiri Hukumnya Haram"

Ustadz Abduh Zulfidar Akaha

Masih ada yang ngebahas soal pemberian hukuman kebiri bagi pemerkosa dan pedofil.

- Kalau dalam Islam, kebiri itu tidak dibolehkan alias haram.

Ibnu Mas'ud ra. berkata,

كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء فقلنا يا رسول الله ألا نستخصي فنهانا عن ذلك

"Kami pernah ikut perang bersama Nabi SAW, dan kami tidak membawa serta para istri. Kami bertanya; Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri (diri sendiri)? Maka, beliau melarang kami melakukan hal itu." [Muttafaq 'alaih]

Sa'ad bin Abi Waqqash berkata,

رد رسول الله صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون التبتل ولو أذن له لاختصينا

"Rasulullah SAW menolak permintaan Utsman Bin Mazh'un untuk hidup bertabattul*. Kalau saja beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri kami." [muttafaq 'alaih]

*tabattul: menjauhkan diri dari istri dan tidak mau "berhubungan" lagi dengan istri, dimana hidupnya hanya untuk beribadah saja.

Imam an-Nawawi berkata,

فإن الاختصاء في الآدمي حرام صغيرا كان أو كبيرا

"Sesungguhnya hukum mengebiri bagi manusia adalah haram, baik masih kecil maupun sudah besar." [syarh shahih muslim]

- Yang praktis aja. Hukuman pemerkosa adalah cambuk 100 kali bagi yang blm menikah dan rajam bagi yang sudah (pernah) menikah.

- Untuk pedofil, mesti dijelaskan secara rinci apa maksudnya. Jika tidak selaras dengan ajaran Islam, maka harus ditolak.

- Lelaki yang menikah secara sah dengan perempuan berusia belasan tahun, tidak bisa disebut pedofil.

wallahu a'lam..

*dari fb ustadz Abduh Zulfidar Akaha




Subscribe to receive free email updates: