[Belajar Dari Kudeta Turki] APAKAH JOKOWI BISA DIKUDETA OLEH TNI?



[portalpiyungan.com] Percobaan kudeta yang gagal di Turki, Jumat dan Sabtu 15 dan 16 Juli 2016 akhir pekan lalu, memberi banyak pelajaran bagi negara-negara yang berpaham demokrasi, termasuk Indonesia.

Seorang pemimpin negara yang lahir dari sebuah pemilihan umum yang jujur, adil, sah dan meyakinkan yang telah terbukti berhasil membawa rakyat Turki ke kondisi yang lebih sejahtera saja masih dianggap sebagai batu sandungan bagi lawan politiknya.

Lalu bagaimana bila ada seorang pemimpin yang lahir dari pemilu yang penuh kecurangan, memerintah dengan membagi-bagi kekuasaan kepada para pendukungnya, menebar janji tanpa bisa merealisasikan janji-janji tersebut, melakukan intervensi hukum untuk menyelamatkan diri dan mencari keuntungan dari kekuasaan? Layakkah pemimpin seperti ini dikudeta?

Jika berkaca pada kudeta Turki, tentu kategori pemimpin yang penuh dusta, sangat layak untuk dikudeta.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sebagai negara demokrasi, Indonesia selama ini dianggap telah berhasil meletakkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Artinya, rakyat Indonesia lah yang menentukan sendiri siapa yang mereka anggap layak untuk dijadikan pemimpin. Dengan demikian, semestinya bisa dikatakan, di Indonesia tidak mungkin terjadi kudeta atas presiden yang sudah dipilih melalui proses demokrasi yang jujur dan adil.

Persoalan mulai timbul bila ternyata, pemimpin itu lahir dari sebuah sistem pemilu yang curang. Bisa dipastikan, arah kepemimpinannya pun akan melenceng dari amanah untuk mensejahterakan rakyat.

Jadi, menjawab pertanyaan, "Bisakah terjad kudeta atas Jokowi", tentu tidak sulit. Jika Jokowi lahir dari pesta demokrasi yang jujur, adil, sah dan meyakinkan, maka Jokowi akan sulit dikudeta. Jika Jokowi tidak membagi-bagi kekuasaan hanya kepada para pendukungnya, jika Jokowi menepati janji-janji kampanyenya, jika Jokowi tidak melakukan intervensi hukum untuk menyelamatkan diri dan segelintir politisi korup, tentu Jokowi tidak layak dikudeta.

Tetapi, jika Jokowi muncul sebagai pemenang pemilu melalui proses kecurangan yang "dimaklumi" seperti sistem noken, manipulasi data dll, Jokowi bisa saja dikudeta. Jika Jokowi  mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengecewakan rakyat, tentu Jokowi harus bersiap-siap untuk lengser dari kursi kepresidenan..

Bila Jokowi tidak ingin dijatuhkan, caranya tidak sulit. Jokowi hanya harus menjawab tantangan untu mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan diri dan sekelompok golongan saja.

"Jadi bagi pemerintah, ini tantangan. Utamakan kepentingan nasional, NKRI dan rakyat Indonesia,Kebijakan yang dibuat jangan terkesan memberi ruang kepada bangsa lain untk mengacak-acak ekonomi negeri ini, sehingga mendorong kecemburuan masa," kata anggota Komisi I DPR Sukamta Rabu , 20 Juli 2016 kemarin.

Sebagai catatan, Jokowi tidak perlu takut akan kebangkitan kelompok Islam. Karena sebesar dan sekuat apapun kekuatan umat Islam, mereka tidak akan melakukan perebutan kekuasaan melalui cara-cara inkonstitusional.

Yang perlu dikhawatirkan oleh pemerintahan Jokowi adalah kelompok sekularis yang tidak mengenakan "baju" agama, yang bisa menyusup ke kelompok apapun, dan kelompok liberalis yang mendapatkan suntikan dana dari negara-negara donor dengan segenap kepentingannya. Sementara kelompok militer hingga hari ini masih bisa dianggap "aman" dan "kondusif" sepanjang ruang gerak mereka tidak diutak atik. Meski, perlu dicatat, militer wajib melakukan kudeta bila terjadi chaos yang mengancam keutuhan negara.

"Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian pernah ditegaskan oleh Laksda.(Purn) Soleman B. Ponto

Sudah sangat jelas positioning TNI. Pertama, TNI akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD45. Kedua, TNI harus tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No. 34/2004.

Di sisi lain, dari aspek hukum humaniter, pemberontakan bersenjata atau chaos yang mengarah ke perang saudara, karena menggunakan berbagai jenis senjata, masuk kategori konflik bersenjata internal, di mana rezim hukum yang berlaku adalah rezim hukum humaniter. Ini artinya, kekuasaan penuh berada di tangan militer. Dengan demikian, bila hal ini terjadi di Indonesia, kewenangan dan kewajiban untuk bertindak mengatasi chaos berada di tangan TNI.

Maka, Jokowi harus ekstra hati-hati untuk tidak melakukan peyimpangan terhadap UUD 1945. Pun bila  Jokowi mengecewakan ketiga kelompok tadi, bukan tidak mungkin, kudeta akan terjadi di Indonesia. [*]

Subscribe to receive free email updates: