[portalpiyungan.com] ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan pada hari Rabu pemberlakuan keadaan darurat selama 3 bulan di seluruh negeri pasca kudeta yang membunuh 246 orang dan melukai lebih dari 1,500 lainnya. Pada Kamis pagi, keputusan ini dipublikasikan melalui Official Gazette (Lembaran/Dekrit Negara) dan langsung berlaku.
Keputusan pemberlakuan keadaan darurat sipil yang diumumkan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung televisi pada Rabu (20/7) malam, merupakan hasil pertemuan maraton Dewan Keamanan Nasional Turki dan kabinet di Ankara.
Pemberlakuan darurat sipil ini sesuai Pasal 121 konstitusi Turki, yang mengatur keadaan darurat, menetapkan jangka waktu darurat sipil maksimum enam bulan. Hal ini memungkinkan kabinet di bawah pimpinan presiden untuk mengeluarkan dekrit yang memiliki kekuatan hukum mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keadaan darurat.
"Pemberlakukan kondisi darurat tidak bertentangan dengan demokrasi, supremasi hukum dan kebebasan," kata Erdogan.
"Tujuan dari keadaan darurat ini adalah untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dengan efektif dan cepat untuk menghapuskan ancaman kepada demokrasi di Negara kita, aturan hukum, dan hak dan kebebasan warga kita," sebutnya.
Memberikan jaminan kepada rakyat Turki, Erdogan berkata: “Jangan khawatir (dengan darurat sipil). Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru sebaliknya, otoritas dan keputusan dari para pemimpin (sipil) akan lebih tumbuh dalam proses ini.”
Erdogan mengatakan langkah pemberlakuan darurat sipil itu diperlukan untuk memungkinkan tindakan "cepat dan efektif" terhadap pengkhianat negara dan untuk "menghilangkan ancaman terhadap demokrasi". Eropa "tidak punya hak untuk mengkritik" keputusan untuk menegakkan keadaan darurat, tegasnya.
Pejabat Turki menambahkan: "Negara dan demokrasi kita diserang pada Jumat malam" dan "Selama tahun lalu sejumlah negara termasuk Perancis dan Belgia juga membuat keputusan yang sama (pemberlakuan darurat sipil)."
Pengumuman pemberlakuan darurat sipil ini dirilis pasca Erdogan menyebutkan dalam sebuah wawancara dengan jaringan Televisi Al-Jazeera yang berbasis di Qatar bahwa para pengkudeta mungkin masih aktif dalam minggu-minggu kedepan.
“Saya tidak berpikir kita sudah sampai ke akhir,” sebutnya, mengindikasikan gerakan kudeta belum sepenuhnya selesai.
Keadaan darurat, yang berlaku setelah dipublikasikan di official gazette Turki, akan memperbolehkan presiden dan kabinet untuk melewati parlemen dalam mengesahkan Undang-Undang baru dan untuk membatasi hak dan kebebasan seperti yang mereka rasa perlu.
Erdogan juga menyebut para gubernur akan mendapatkan kekuasaan lebih dibawah keadaan darruat, menambahkan bahwa angkatan bersenjata Turki akan bekerja sejalan dengan keputusan pemerintah.
“Eropa tidak berhak mengkritik keputusan ini,” tambah Erdogan, mengatakan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi warga sipil tak bersalah dari kemungkinan serangan.
Segera setelah siaran langsung, Erdogan berbicara kepada rakyat yang berkumpul di berbagai alun-alun di Konya dan kota-kota lainnya diseluruh Turki dalam sebuah pidato yang disiarkan melalui televisi, menjamin bahwa keadaan darurat ini tak akan membatasi hak-hak fundamental atau kebebasan dan bahwa keputusan ini tidak sama dengan mendeklarasikan martial law.
"Rakyat Turki ingin hidup mulia, rakyat Turki ini hidup bebas. Bahkan semua umat Islam mengimpi-impikan hidup merdeka. Rakyat Mesir dan Syiria ingin hidup bebas, tapi bukan di bawah moncong senapan," kata Erdogan.
"KAMI TIDAK AKAN MUNDUR SATU LANGKAH PUN KEBELAKANG," tegasnya.
Sumber: Dailay Sabah. Al-Jazeera