Fahri Hamzah: Suka 'Menggantung' Kasus, Wajar KPK Digugat Praperadilan




Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai wajar jika seorang tersangka yang 'digantung' kasusnya lalu mengajukan praperadilan, termasuk dalam kasus mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.



Fahri menyebut, kasus hukum yang ditunda sama artinya pengabaian terhadap hak seorang tersangka untuk mendapatkan kepastian. Sebab, persepsi masyarakat sudah kadung memberikan stigma negatif.



"Problem SDA belum diperiksa jadi tersangka itu, sudah hampir setahun diperiksa, tidak boleh karena justice delayed is justice denied, ditunda artinya diabaikan," kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).



Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, argumen apapun yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penundaan tersebut tidak dapat diterima. Hal itu, kata dia, menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.



"Jangan sembrono rampas hak asasi orang, jangan karena benci teroris lalu sesuka hati menghukum, jangan benci narkoba sesuka hati saja atau jangan benci koruptor lalu sesuka hati memberi hukuman," tegasnya.



Fahri meminta agar penegak hukum tegas dan jelas dalam mengeluarkan putusan, terutama terkait status tersangka yang dapat merusak citra seseorang seumur hidup.



"Harus tegas pada semua hal dan waktu itu penting, biar dia tahu salah atau tidak? Ini sudah dirusak nama dulu, diceritakan kehidupan pribadinya, enggak ada hukum seperti itu," tegasnya.



Seperti diketahui, SDA yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana penyelanggara ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan Senin pagi (23/2/15).



"Tepat pukul 08.00 WIB pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tinda pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar Humprey saat konferensi pers di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/2).



Sumber: GATRA


Subscribe to receive free email updates: