Wali Kota Risma Bekukan Badan Amil Zakat Surabaya


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah membekukan Badan Amil Zakat (BAZ) di Kota Surabaya. Alasannya, BAZ tidak berfungsi semestinya sebagai badan pengelola infak, sedekah dan zakat dari para Pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya.

Risma mengatakan selama ini tata kelola BAZ tidak sehat. Itu terbukti dari adanya penyelewengan dana lebih 50 persen.

Temuan itu menurut Risma, berdasar dari laporan pertanggung jawaban BAZ yang cenderung berat sebelah dalam peruntukannya. Sebanyak 50 persen lebih dana diperuntukkan untuk operasional pengurus.

"Sekarang saya buka, mengapa BAZ saya bekukan. Anda tahu, 50 persen dana di BAZ itu ternyata tidak untuk masyarakat. Kemarin pengurusnya malah sempat minta untuk studi banding, ya ngamuk aku. Itu uang mayarakat, kok dibuat begitu," ujar Risma di Balai Kota Surabaya, 26 Juni 2015.

Risma mengaku, saat ini ada dana segar sebesar Rp300 juta yang dikelola BAZ, tidak dicairkan. Dia akan mencairkan dana tersebut, jika BAZ mau merombak tata kelola penyaluran dengan mengedepankan porsi lebih besar untuk masyarakat.

Sebab, dana yang masuk ke BAZ itu merupakan titipan dari PNS dan pegawai Pemkot melalui infak dan zakat untuk diberikan kepada fakir miskin.

"Kalau mau terjun di BAZ jangan harap gaji dan honor besar. Ini lembaga sosial. Saya sudah periksa, coba kamu lihat itu LPJ (laporan pertanggung jawaban) penyalurannya juga nggak sampai 50 persen," tegasnya.

Tiga Tahun Dibekukan

Dikonfirmasi terpisah, pengurus harian BAZ Surabaya, Lely membenarkan jika dalam tiga tahun terakhir ini BAZ dibekukan.

Lembaga yang ada di bawah naungan Pemkot dan beranggotakan 10 orang pegawai ini praktis tidak bisa melakukan tugas dan wewenang lantaran sudah tiga tahun ini tidak ada izin dari Wali Kota.

"Kami sudah mengajukan kepengurusan baru. Saat ini berkasnya sudah ada di bagian hukum. Namun selama tiga tahun belum ditandatangani oleh Wali Kota," ujar Lely.

Akibat pembekuan ini, kata Lely, praktis penyaluran bantuan rutin setiap tiga kali dalam setahun, tidak bisa dilakukan. Tiga kali itu diberikan dalam momen Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), saat Ramadhan, dan saat hari kemerdekaan Indonesia.

Lely mengaku, sekarang banyak proposal pengajuan dana ke BAZ  yang menumpuk. "Tapi tidak dapat ditindaklanjuti karena kami tak dapat izin," kata Lely.

Pihak BAZ membantah jika selama ini dituding tidak amanah dalam menyalurkan dana. Lely mengklaim semua distribusi disertai dengan laporan yang rinci dan selalu diserahkan ke Pemkot sebagai pertanggungjawaban.

"BAZ menerima dana infak dari pegawai Pemkot rata-rata Rp20-30 juta setiap bulannya," ujar Lely.

Dana itu, kata Lely, diperolah dari dana infaq sukarela setiap PNS. Dengan rincian untuk PNS golongan 1, infak perbulan Rp5.000. Golongan 2 sebesar Rp10 ribu, golongan 3 sebesar Rp15 ribu, dan golongan 4 sebesar Rp20 ribu.

"Penyaluran di tiga waktu dalam setahun. Setiap warga miskin diberikan Rp300 ribu. Jumlahnya kami sesuaikan dengan dana yang ada di BAZ saat itu," kata dia.

Lely menegaskan, bahwa lembaga zakat ini tidak sering mengajukan studi banding. Dia mengakui jika memang pernah studi banding ke Yogyakarta sekali.  Perihal tudingan adanya penyelewengan dana, pihaknya membantah dengan membuktikan ke pihak inspektorat.

"Inspektorat sudah memeriksa dan tidak ada indikasi itu," tuturnya. (ase)

Sumber: Vivanews




Subscribe to receive free email updates: