Yusril Jadi Kuasa Hukum Kisruh Sampah, Ahok Langsung Ciut


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku pasrah dengan kisruh sampah yang terjadi belakangan. Hal ini terjadi sejak pengacara Yusril Ihza Mahendra dilibatkan.

"Ya, mau enggak mau, gandeng dia saja susah. Pak Yusril memang pengacara top. Bisa saja dia (PT. Godang Tua Jaya) menang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 3 November 2015, lansir viva.co.id.

Seperti diberitakan, Yusril, yang merupakan bekas Menteri Kehakiman dan HAM ditunjuk PT. Godang Tua Jaya menjadi kuasa hukum. Mereka menggugat tuduhan wanprestasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI.

Yusril, melalui firma hukumnya Ihza & Ihza Law Firm, mengatakan bahwa DKI adalah pihak yang salah dalam kisruh pengelolaan sampah. DKI dikatakan gagal membangun fasilitas pemusnahan sampah dengan suhu tinggi (incenerator).

Hal itu yang menyebabkan volume sampah Jakarta melebihi kapasitas. PT. Godang Tua Jaya kewalahan menerima kiriman sampah hingga akhirnya tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan investasi dalam kontrak. Inilah penyebab jatuhnya vonis wanprestasi oleh pemda DKI.

Yusril, dalam rencana konferensi pers di kantornya di Lantai 19 Tower A, Kasablanka Office Tower, Jakarta Selatan, siang ini, berjanji membeberkan pelanggaran komitmen lain yang dilakukan DKI sejak masa awal perjanjian.

Menghadapi kekuatan PT. Godang Tua Jaya dengan kuasa hukum Yusril, Ahok mengatakan bahwa DKI rela tidak memenangkan perkara.

"Kalau kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan saja (menghadapi kemungkinan dilayangkannya gugatan hukum)," ujar Ahok pasrah.

Yusril selama ini dikenal ahli hukum dan pengacara yang hampir selalu menang dalam sengketa perkara. Terakhir Yusril memenangkan sengketa Golkar kubu Aburizal Bakrie menghadapi kubu Agung Laksono di kasasi MA.




Subscribe to receive free email updates: