[OTT KPK] Ahok Curiga Agung Podomoro Khianati Dirinya


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencurigai raksasa perusahaan pengembang PT. Agung Podomoro Land (APL) telah bersikap bermuka dua kepadanya terkait kewajiban perusahaan pengembang yang mendapat izin untuk mereklamasi pulau, memberi kontribusi tambahan seperti diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Raperda yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan reklamasi itu menentukan besaran kontribusi tambahan 15 persen dikalikan nilai jual obyek dan lahan yang dijual.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, APL, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, mendapat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, tak pernah mempermasalahkan secara langsung formulasi itu kepadanya.

"Di depan saya enggak pernah bilang enggak mau," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 1 April 2016.

Ahok memprediksi perusahaan pengembang akan menganggap kewajiban seperti itu terlalu besar. Melalui tawaran perubahan klausul yang diberikan oknum anggota DPRD, perusahaan pengembang, yang sudah terbukti adalah APL, membayarkan sejumlah uang agar klausul yang menjadi Perda diatur menjadi tidak sebesar yang saat ini ditulis di Raperda.

"Saya enggak berani menduga. Tapi kalau misalnya benar, (APL) berarti mengkhianati saya. Di depan saya bilang iya, tanda tangan (setuju), di belakang nego-nego," ujar Ahok, seperti dilansir VIVAnews.

Pada Kamis (31/3) sebelumnya, KPK menangkap anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus Raperda Reklamasi.

Sehari setelahnya, Jumat, Bos PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan jadi tersangka.

Akankah kasus ini menyeret Ahok?

Kita tunggu "NIAT" KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

(Baca: "OTT KPK Kasus Reklamasi & Habisnya Masa Ahok" by @bang_dw)





Subscribe to receive free email updates: