Yusril: Kasus Ongen Bisa Permalukan Presiden Jokowi


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4/2016), yang diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni "#papadoyanl***e", pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, pada persidangan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Ia pun mengatakan, jika diteruskan, maka kasus ini dapat mempermalukan Presiden Jokowi.

"Dari awal saya sudah katakan, sebaiknya kasus ini di-drop saja karena akan berdampak luas di masyarakat dan kepada Jokowi yang sekarang sudah jadi Presiden, bisa mempermalukan Presiden," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Yusril menungkapkan, dalam kasus ini, ada pihak yang membela Jokowi secara berlebihan. Sejalan dengan itu, ia menilai, dakwaan terhadap Ongen terkesan dipaksakan.

"Dakwaannya kan dicoba dicocok-cocokkan dengan pasal-pasal. Kalau deliknya menghina presiden kan presidennya harus lapor, buat aduan," kata Yusril.

Sementara itu, dakwaan yang diterima Ongen justru UU Pornografi dan UU ITE. Yusril pun keberatan jika foto Presiden bersama Nikita Mirzani yang disebarkan Ongen disebut sebagai pornografi.

"Namun, ini yang didakwa kan UU pornografi dan UU ITE. Jadi ya, pertanyaannya, apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak? Jadi, foto Jokowi dengan Nikita dan dikasih hashtag oleh Ongen 'papa minta lo**e' itu dianggap jadi porno?" ucap Yusril.

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni "#papadoyanl***e", pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @ypaonganan.

Ongen kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Persidangan berlangsung tertutup dan diwarnai aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), serta Aliansi Kader Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta.

Mereka menggedor-gedor gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Ongen dibebaskan.

"Apa yang dilakukan Bang Ongen itu karena kekecewaannya terhadap pemerintah. Yang dilakukannya itu untuk kepentingan publik. Bebaskan Ongen," kata penyampai aspirasi dalam unjuk rasa. (Kompas)




Subscribe to receive free email updates: