Digerebek KPK, Tersangka Ketakutan dan Buang Dokumen ke Lubang WC



Wakil Ketua Komisi Pemberentasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan penyidik pernah melaporkan adanya pihak yang ingin membuang suatu dokumen ke kloset. Kejadian itu pada saat penyidik menggeledah rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Aku dengar sendiri penyidik yang bilang, kutipan langsungnya kira kira anak-anak bilang ada dokumen di toilet," kata Saut dalam pesan singkat, Jakarta, Senin 2 Mei 2016.

Saut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak yang melakukan hal tersebut, termasuk tujuannya. Dia juga mengaku belum mengetahui dokumen apa yang diduga dicoba untuk dibuang itu. Yang pasti dari penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang.

"Dokumen tentang berbagai hal, aku check lagi lah ya," ujar dia.

Diketahui, dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat masih ditelusuri penyidik KPK. Rumah dan kantor Nurhadi bahkan sempat menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dokumen, juga terdapat uang yang coba disembunyikan di kloset. Namun Saut mengaku mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK telah menyita uang berjumlah Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut disita dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris, Edy Nasution.

Uang-uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang. Diantaranya USD37.603, SGD85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih ada keterkaitan dengan suatu perkara.

Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut. Namun diduga, uang tersebut terkait beberapa kasus.

"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. jumlah uangnya itu kasus a berapa b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.

Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.

Sumber: inilahcom

Subscribe to receive free email updates: