"Untuk (pembahasan) RUU Tax Amnesty, Panja baru terbentuk. Langsung bekerja. Mereka minta izin kepada pimpinan untuk bisa bekerja pada saat reses. Dan akan terus berjalan sampai masa persidangan yang akan datang," papar Akom, sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat 29 APril 2016.
Akom yang berjuluk Koboi Senayan ini mengatakan, ada sejumlah masalah teknis dalam draf RUU tersebut yang belum bisa diselesaikan. Sehingga, perlu pembahasan secara mendalam dan cepat di masa reses.
"Ada sejumlah kendala teknis sehingga UU tersebut belum diselesaikan oleh para anggota DPR," ucap Akom.
Namun, calon kuat Ketua Umum Partai Golkar ini menjamin, pembahasan RUU Tax Amnesty bisa rampung dalam pembukaan masa sidang berikutnya.
"Saya sampaikan bahwa jika tidak ada aral melintang, UU tax amnesty sudah selesai pada pembukaan masa sidang berikutnya," papar politisi asal Purwakarta, Jawa Barat ini.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah memutuskan untuk membentuk Panja Tax Amnesty yang akan mendalami setiap pasal dalam RUU Tax Amnesty. Dan ditunjuk Anggota Komisi XI asal Gerindra Soepriyatno sebagai ketua panja.
Di tempat terpisah, Haryadi, seorang auditor pajak menyatakan keheranannya pada pemerintahan Jokowi.
"Betapa tidak sinkronnya kebijakan perpajakan pemerintah. Di satu pihak, mau menegakkan hukum, tapi di tangan kiri akan mengampuni dan malah berniat memutihkan dosa-dosa perpajakan", ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon Senin, 2 Mei 2016.
Lebih lanjut Haryadi menuturkan, tahun 2016 ini disebut sebagai tahun penegakan hukum. Sementara tahun 2015 lalu sebagai tahun pembinaan pajak. Di tahun penegakan hukum, lanjut Haryadi, Kementerian Keuangan dan Kepolisian sudah bersama-sama menandatangani kerjasama untuk menggelar penyidikan kasus-kasus perpajakan. Dalam kerjasama ini Kemenkeu dan Kepolisian bertukar informasi dan berbagi tugas. Kemenkeu memberikan data para pengemplang pajak, sementara polisi melakukan pendampingan penagihan penunggak pajak dan penyidikan pajak.
"Tapi nggak usah takut dulu. Itu cuma rencana diatas kertas doang.. Faktanya, di tahun penegakan hukum ini, pemerintah malah ngebut RUU pengampunan pajak (tax amnesty). Yang diampuni pajaknya siapa? Ya mereka-mereka yang utang pajaknya besar. Sementara rakyat kecil yang utang pajaknya dianggap sedikit, ya harus bayar lubas pajak mereka." lanjutnya.
Lebih lanjut Haryadi menambahkan bahwa rakyat kecil yang sudah tercekik oleh tingginya angka kebutuhan hidup, masih pula harus menanggung secara penuh beban-beban pajak mereka.
"Miris.. Ada salah kaprah yang fatal. Beberapa pihak menganggap bila UU pengampunan pajak diterapkan, maka dana-dana pajak yang terparkir di luar negeri, bisa dikembalikan. Faktanya, angka yang dianggap bisa masuk itu baru sebatas asumsi, dan nilainya sangat kecil dibandingkan dengan angka real yang harus dibayarkan. Mereka yang ngemplang pajak bisa ongkang-ongkang kaki. Dijemput dan diperlakukan kaya seleb luar negeri. Sementara rakyat kecil yang hidupnya pas-pasan malah digusur dan semakin terpinggir", tutupnya.