Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP-BUMN) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyatakan, pemberlakukan amnesty pajak ini hanya melindungi koruptor pengemplang pajak.
"Kami mencium ada pihak terutama dari pihak pengemplang pajak menjadi sponsor mempersiapkan dana ratusan miliar untuk melakukan pengamanan agar RUU Tax Amnesty di setujui DPR RI," kata Arief, Rabu (27/4/2016), dalam keterangan tertulis.
Maka itu, Arief mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi potensi terjadinya suap menyuap dalam pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR.
"Hampir 100 persen wajib pajak nakal tersebut adalah para pengemplang BLBI, Koruptor dan perusahaan perusahaan nakal yang sering melakukan pengelapan pajak yang bekerja sama dengan oknum petugas pajak yang menjadi Mafia pajak di Direktorat Jendral Pajak selama ini," ketusnya.
Sementara itu, Arief menyoroti, jika pemerintah telah mengetahui jumlah pendapatan negara yang akan diperoleh dari tax amnesty berarti telah memiliki data para pengemplang pajak. Dengan demikian, pemerintah seharusnya melakukan langkah hukum bukan memberikan pengampunan.
"Kalau sudah bisa menentukan jumlah pemasukan artinya pemerintah sudah tahu siapa-siapa saja dan domisili aset para pengemplang pajak, kenapa harus ada pengampunan pajak. Kan mudah saja tinggal pengemplang pajak itu ditangkap dan sita asetnya, itu sudah sesuai diatur dalam UU Perpajakan," tandasnya.
Disisi lain, Arief menilai, langkah pemerintah dan DPR kukuh untuk mengesahkan RUU ini menciptakan sebuah ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum Pekerja di BUMN maupun diluar BUMN, PNS.
Selain itu, lanjutnya, para pedagang di pertokoan, pasar, begitu pula petani dan nelayan yang selama ini patuh membayar pajak kepada pemerintah.
"Kami tegaskan dan kami mengajak masyarakat amenolak pemberlakuan Tax Amnesty. Masyarakat kami himbau untuk melakukan pembangkangan sosial dengan tidak membayar pajak kepada negara untuk waktu yang tidak ditentukan," tegasnya. (Zvol/AA)
Sumber: RRI