Pemberhentian Fahri Hamzah di DPR Bakal Butuh Waktu Lama


Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar memperkirakan pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera bakal berbuntut panjang. Ia memprediksi perlu waktu lama untuk menetapkan apakah Fahri dipecat dan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR atau tidak. "Tapi ada kemungkinan proses pemberhentiannya akan berlangsung lama," katanya secara tertulis kepada Tempo, Ahad, 3 April 2016.

Menurut Zainal, jika Fahri merasa benar, tidak tertutup kemungkinan bakal ada pertarungan antara dia dan partai. Fahri bisa saja menggugat keputusan partai di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Belum lagi administrasi pemberhentian oleh partai."

Sebelumnya, beredar surat keputusan dari Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai tentang pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota partai. “Berdasarkan pertimbangan di atas, pada Jumat, 11 Maret 2016, memutuskan menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.”

Lebih jauh Zainal menilai surat keputusan pemecatan Fahri sebagai kader PKS menunjukkan logika sistem pemilu proporsional yang berkuasa. Jika ada pemecatan dari partai politik, akan ada recall politik atau pemberhentian kader dari jabatan anggota parlemen di DPR.

Hal ini, menurut Zainal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah bahwa partai politik berhak memberhentikan anggotanya sebagai kader dan anggota DPR.

Presiden PKS Sohibul Iman mengaku telah mengambil keputusan terkait dengan nasib Fahri sebagai kader partai. "Sebelum dipublikasikan keluar, kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," tuturnya kepada Tempo.

Sohibul mengatakan Mahkamah Partai atau biasa disebut Majelis Tahkim telah membuat keputusan perihal Fahri Hamzah.

Rencananya, surat itu akan dikirim melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PKS. "Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan Majelis Tahkim tersebut kepada Fahri Hamzah," ucap Sohibul. (Sumber: Tempo)

(Baca: Penjelasan Resmi PKS Tentang Kronologis Pemecatan Fahri Hamzah)




Subscribe to receive free email updates: