Studi Banding Kasus Ahok Sumber Waras VS Kasus LHI


Studi banding antara kasus RS Sumber Waras yang melibatkan ahok selaku Gubernur DKI Jakarta; dengan kasus Impor Sapi yang disangkakan kepada LHI.

Kasus RS Sumber Waras:

Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku lembaga resmi auditor negara, menyatakan bahwa pembelian lahan yang bersertifikat hak guna bangunan itu telah merugikan daerah sebesar Rp 191 miliar. BPK juga menilai lahan yang dibeli pemerintah lebih mahal dibandingkan harga tanah di sekitarnya sehingga ada potensi kerugian sebesar Rp 484 miliar. (http://ift.tt/1QI91Vd)

Meskipun jelas-jelas merugikan negara, KPK belum menetapkan Ahok sebagai tersangka hanya karena KPK belum melihat adanya NIAT jahat dalam kasus tersebut.

"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016). (http://ift.tt/22NeupR)

Kasus Suap Impor Sapi-LHI:

Pada fakta persidangan terungkap bahwa uang Rp1,3 miliar, yang dalam dakwaan jaksa diperuntukkan untuk LHI, ternyata uang tersebut digunakan oleh Ahmad Fathonah (AF) untuk mengurus proyek PLTS di Kementerian Daerah Tertinggal sebesar 300 juta, kemudian untuk membayar uang muka pembelian mobil Mercy S200 sebesar Rp400 juta dan membayar biaya disain interior yang dipesan AF sebesar Rp495 juta.

Artinya.... di persidangan terungkap bahwa TIDAK satu rupiah pun uang yang dituduhkan oleh KPK yang diterima oleh LHI. Jaksa KPK hanya bisa membuktikan aliran dana tersebut ke AF, tapi TIDAK bisa membuktikan bahwa uang itu diterima oleh LHI.

Sekalipun demikian, tidak ada KERUGIAN NEGARA dalam kasus ini, karena kenaikan kuota impor sapi yang dijanjikan ke PT. Indoguna tidak pernah terjadi. Lagi pula, ini adalah bisnis antara swasta dengan swasta. Dimana kerugian negaranya?

Meskipun demikian Majelis Hakim Tipikor, bahkan sampai tingkat kasasi, menetapkan vonis 18 tahun penjara kepada LHI karena dianggap AKAN MENERIMA gratifikasi dalam kapasitasnya selaku Penyelenggara Negara. ‪(‎NIAT‬).

Atas vonis hakim tsb, Prof. Bagir Manan (mantan ketua Mahkamah Agung) menyampaikan pandangannya sbb:

“Uang itu belum sampai kepada Luthfi. Jadi, hanya asumsi kita saja. Kita percaya pada keterangan Fathanah bahwa uang itu untuk dia dan Luthfi tidak mengakui itu. Hukum tak boleh mengadili orang hanya berdasarkan keterangan satu orang tanpa bukti lain,” ujarnya.

Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers ini menuturkan seandainya pun ada NIAT, maka NIAT itu tidak bisa digunakan untuk menghukum. “Niat kita mau kawin, apa kita sudah kawin? Kan tidak. Peristiwa hukum belum terjadi,” tambahnya.

KESIMPULAN:

- Kasus RS Sumber Waras: KERUGIAN NEGARA 191 miliar, NIAT tidak ada. Maka ini bukan korupsi.

- Kasus LHI-Impor Sapi: KERUGIAN NEGARA 0 rupiah, NIAT (katanya) ada. Maka ini adalah korupsi.

Lah.... sejak kapan NIAT menjadi dasar dakwaan, sedang KERUGIAN NEGARA diabaikan?

Saya memang tidak pernah belajar di fakultas hukum, tapi gak GOBLOK-GOBLOK banget soal ginian.

Nahkumu bi al-dzawahir. Jatuhkan hukum sesuai dhohirnya, bukan niatnya. Begitu kaidah hukum mengajarkan.

Mari tertawa di zaman yang makin edan ini.

(by Erwin Al-Fatih)




Subscribe to receive free email updates: