[portalpiyungan.com] Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan ketua Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), Hartoyo ke Bareskrim Polri Senin, 25 juli 2016. Fahira melaporkan Hartoyo atas tuduhan pencemaran nama baik yang disebarkan oleh pria tersebut melalui sebuah akun Twitter.
"Kedatangan saya ke Bareskrim bersama himpunan advokat muda, melaporkan Hartoyo, yang 5 Juli 2016 membuat pernyataan fitnah, tuduhan menyebutkan twit saya adalah penebar bibit terorisme," kata Fahira di Bareskrim Polri, Senin, 25 Juli 2016.
Twit Hartoyo yang bernada hasutan itu dinilai Fahira sebagai penggiringan opini terhadap masyarakat.
"Ini penggiringan opini melalui akun Twitter, ada lima sampai enam twit yang mengatakan bahwa selama ini saya menebar bibit terorisme di Indonesia. Mungkin kalau hanya becanda biasa saya enggak terlalu mempersoalkan, tapi ini ada kata-kata saya penebar bibit terorisme. Dan saya tidak bisa menerima fitnah, tuduhan dan penggiringan opini," ujar Fahira.
Fahira pun mengaku selama ini, dirinya tidak pernah menulis twit tentang teror.
"Saya tidak merasa, karena waktu itu twit saya normatif aja. Saya lagi bercerita masalah memilih pemimpin. Itu twit-twit biasa," tandasnya.
Fahira mengatakan laporannya sudah diterima oleh penyidik dengan laporan nomor LP/730/VIII/2016 Bareskrim tanggal 23 Juli 2016.
“Penyidik mengatakan (kasus) ini sudah sesuai dengan pelanggaran ITE,” ujar Fahira.
Adapun pasal yang disangkakan atas laporan tersebut yakni penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui Twitter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) j Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.