[portalpiyungan.com] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi dalam sidang KASUS SUAP PROYEK REKLAMASI untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan stafnya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Jaksa Penuntut Umum menanyakan pada Gubernur Ahok tentang IJIN PRINSIP Reklamasi yang dikeluarkan/diterbitkan Ahok.
Jaksa Penuntut: Apakah selain Pulau G, saudara (Ahok) pernah mengeluarkan IJIN PRINSIP reklamasi terhadap pulau-pulau yang lain?
Ahok: Saya kira bukan keluarkan IJIN PRINSIP bu, semua itu IJIN PELAKSANAAN. Yang saya keluarkan itu IJIN PELAKSANAAN SEMUA.
Jaksa Penuntut: Baik IJIN PELAKSANAAN. Saya ingin konfirmasi. Dalam BAP Saudara (ahok) Nomor 10 bahwa semenjak Saudara menjadi Plt. Gubernur DKI, Saudara menerbitkan 4 IJIN PRINSIP Reklamasi terhadap Pulau K, Pulau I, Pulau G dan Pulau F.
Ahok: Pulau F saya keluarkan tahun 2015 bu ya… Saya lupa eh…
Ahok mati kutu...
Gitu mash ada yang ngomong AHOK PEMIMPIN JUJUR?
Lihat videonya Ahok di persidangan... Ini Saksi (Ahok) sebelum ngomong dah disumpah dulu. Omongan di persidangan itu di bawah sumpah. Masih berani bohong?
"Yang saya keluarkan itu IJIN PELAKSANAAN SEMUA" kata Ahok.
Disodorin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) barulah Ahok tak berkutik... dan pakai jurus pamungkas "SAYA LUPA".
[video]