Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan formula tarif otomatis yang telah ditetapkan pemerintah bersama PT PLN dan dibelakukan per 1 Desember 2015 memberatkan masyarakat.
“Tarif otomatis listrik melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara,” kata Tulus Abadi.
Tulus mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya diatur oleh negara dan pemerintah. Tidak seharusnya tarif listrik diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa ada intervensi dari negara. Jika menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, sebaiknya pemerintah dibubarkan saya karena tidak ada fungsi dan pekerjaannya, selain menikmati gaji dan fasilitas buta yang diperoleh dari memajaki rakyatnya sendiri.
Menurut Tulus, permasalahan terkait tarif listrik adalah pasokan energi primer yang kurang akibat kesalahan pengelolaan. Karena itu, tidak tepat bila hal itu kemudian dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan menanggung tarif otomatis.
“Selain itu, kenaikan tarif yang berlaku mulai Desember 2015 juga tidak tepat waktunya karena daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan tarif itu akan memukul daya beli masyarakat,” tuturnya.
Tulus juga mempertanyakan dasar formula tarif otomatis yang akan diberlakukan. Dia mempertanyakan siapa yang berhak mengaudit tarif otomatis listrik. “BPK harus secara reguler mengaudit tarif otomatis itu sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel,” ujarnya.
sumber: eramuslim