Asal sudah penuhi SYARAT FIKIH, sudah dianggap sah. Soal khilafah bisa EKSIS atau tidak, itu urusan lain.
Syarat jadi khalifah apa? Muslim, merdeka, baligh, dipilih skelompok orang, punya kemampuan memimpin.
Setelah itu meminta semua Ummat TUNDUK PADANYA. Kalau gak tunduk, divonis kafir.
Seperti bocah kecil bisa melaksanakan SHALAT sesuai syarat dan rukun; lalu bocah itu disuruh memimpin shalat di Masjid Jami'. Syarat dan rukun tercapai, tapi KELAYAKAN SHALAT itu sendiri tidak ada. Jika dibiarkan, akan timbul aneka fitnah.
KHILAFAH dengan cuma modal tahu "syarat rukun fikih" hanya akan melahirkan pertikaian dan fitnah meluas.
Mestinya, buktikan EKSISTENSI KHILAFAH itu melalui KEKUATAN dan PENGARUH-nya. Di sana, manusia gak perlu ribut lagi soal "hukum fikih", tapi mereka MERASAKAN KEKUATAN DARI KHILAFAH itu sendiri.
JANGAN banyak teori, buktikan eksistensi khilafah-mu, jika kalian orang yang benar!
(Sam Waskito)