Daftar Capim KPK, Ketua Progres 98 Siap Seret Kasus Korupsi Megawati-Jokowi


Faizal Assegaf, Ketua Progres 98, melalui surat terbuka menyatakan ikut dalam seleksi Pimpinan KPK untuk menjadikan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwibawa, independen, tanpa pandang bulu.

Assegaf juga menyatakan siap menuntaskan kasus BLBI yang diduga melibatkan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Serta membongkar kasus Trans Jakarta dan korupsi APBD DKI Jakarta yang diduga melibatkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Berikut selengkapnya pernyataan Faizal Assegaf yang ditulis di laman facebooknya:

SURAT PENDAFTARAN KETUA PROGRES 98 ke PANSEL KPK: 
KAMI SIAP JADI KOMISIONER KPK UNTUK SERET MEGAWATI dan JOKOWI KE JALUR HUKUM TERKAIT KASUS SKL BLBI dan TRANSJAKARTA...

Bersama ini saya sampaikan surat PERNYATAAN TERBUKA untuk ikut dalam seleksi Pimpinan KPK dengan tidak merujuk pada KRITERIA Pansel KPK karena ditemukan adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif, yakni sebagai berikut:

1. Berumur sekurang-sekurangnya 40 dan maksimal 65 tahun.

2. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum,ekonomi, keuangan, atau perbankan.

3. Membuat MAKALAH tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (berisi Visi, Misi, dan gagasan inovatif), maksimal 10 halaman.

Pembatasan usia dan jenjang pendidikan tersebut sangat diskriminatif, tidak logis dan bertujuan untuk membatasi hak warga negara untuk terlibat dalam institusi KPK guna memerangi kejahatan korupsi.

Selain itu, kewajiban bagi peserta Calon Pimpinan KPK untuk membuat dan mengajukan MAKALAH harus diperjelas melalui proses yang transparan guna menghindari praktek PLAGIAT dan COPY PASTE. Terkait dengan hal itu, kami mengusulkan:

1. Perumusan dan penulisan Makalah dibuat secara langsung di depan Pansel KPK untuk menguji kemampuan para Sarjana yang disebutkan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun sesuai bidangnya.

2. Presentasi Makalah harus diuji oleh sebuah TIM INDEPENDEN yang berasal dari kalangan akademisi, pers serta pihak berkompeten lainnya. Bukan Pansel KPK.

3. Makalah tersebut harus dan wajib diumumkan kepada publik melalui jaringan media massa. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang tujuan, visi, misi dan komitmen dari setiap calon Pimpinan KPK yang diseleksi.

Koreksi dan usulan di atas perlu segera direspon oleh Pansel KPK. Sehingga membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi kami untuk ikut dalam proses penjaringan Calon Pimpinan KPK.

Dan melalui kesempatan ini saya menyatakan bersedia mendaftar guna mengikuti proeses seleksi pimpinan KPK. Dengan mengajukan sebuah MAKALAH tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Isi Makalah menegaskan sikap dan komitmen untuk menjadikan KPK sebagai sebuah lembaga yang berwibawa, tidak tebang pilih serta independen. Sehingga berani untuk menuntaskan kasus SKL BLBI yang diduga melibatkan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Serta membongkar kasus Trans Jakarta dan korupsi APBD DKI Jakarta yang diduga melibatkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Makalah dimaksud merupakan aspirasi dan desakan rakyat yang selama ini dibaikan oleh para Komisioner KPK. Oleh sebab itu, bila Pansel KPK memiliki tujuan serius memerangi kejahatan korupsi, maka jangan menghalangi kami untuk menjadi Komisioner KPK.

Tegasnya Pansel KPK bukan sarana untuk merekrut dan memilih calon Komisioner titipan Istana atau utusan dari partai politik terkait untuk melindungi kasus BLBI, skandal korupsi APBD DKI Jakarta serta kasus-kasus besar lainnya.

Demikian surat lamaran ini saya buat, (dokumen persyaratan terlampir dan akan diajukan bila telah dilakukan peninjauan kembali atas usulan kriteria di atas). Atas perhatiannya kami haturkan terma kasih.

Jakarta, 16 Juni 2015

salam
Faizal Assegaf
Ketua Progres 98

Sumber: Fb Faizal Assegaf




Subscribe to receive free email updates: