Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT.Telkom Alex J Sinaga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri lantaran diduga menjual rahasia negara ke pihak asing.
Rini dianggap menabrak salah satu administrasi kerja sama antara PT Telkom dan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di Singapura.
"Dalam konteks B to B (bussiness to bussiness), itu hal lumrah. Tapi, ada hal yang ditabrak dalam B to B itu," kata Direktur Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (LKPIC), Gigih Guntoro di Bareskrim, Rabu (17/6).
Gigih mengatakan Rini melanggar Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, serta Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kata Gigih, menyatakan pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum.
Namun, Rini justru menginstruksikan pembangunan dilakukan di luar negeri. "Sekarang baru peletakan baru pertama, mungkin belum ada kerugian negara. Tapi, ini jelas menyalahi aturan," ujar Gigih.
Sebenarnya, menurut Gigih, kerja sama tersebut lebih berkaitan dengan PT Telkom, bukan Kementerian BUMN. Namun, Rini sebagai Menteri BUMN meneken perjanjian kerja sama tersebut.
Oleh sebab itu, Gigih telah menyerahkan barang bukti berupa tiga dokumen terkait kerja sama tersebut ke Bareskrim, hari ini. Dia akan kembali menyerahkan barang bukti lainnya pada pekan depan.
Sumber: Bisnis.com