Prosedur dan Cara Membuat SKCK yang Baik dan Benar

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau ada juga yang menyebut "Surat Kelakuan Baik", memang merupakan hal yang paling sering diminta sebagai syarat untuk melamar sebuah pekerjaan. Biasanya perusahaan meminta SKCK sebagai acuan apakah pelamar pekerjaan memiliki catatan kriminal atau tidak. Hal ini bertujuan agar perusahaan benar-benar mendapatkan karyawan/pekerja yang benar-benar jujur dan baik perilakunya.

Nah, untuk kamu yang baru lulus SMA/SMK dan berniat melamar pekerjaan, mungkin kamu belum pernah sama sekali membuat SKCK ini. Jadi jika kamu berniat membuat SKCK, berikut ini MAKINTAU.com akan berbagi pengalaman tentang Admin yang baru saja membuat SKCK. Berikut adalah prosedur dan cara membuatnya:

Prosedur dan Cara Membuat SKCK yang Baik dan Benar

1. Minta Surat Pengantar

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah meminta surat pengantar dari bapak RT kamu beserta tanda tangan dan stempel RT. Kemudian minta juga tanda tangan ketua RW dan stempel RW. Kemudian selanjutnya kamu tinggal pergi ke Balai Desa atau Kantor Kelurahan untuk meminta dibuatkan surat pengantar ke kecamatan. Jangan lupa untuk membawa:
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK): 1
  • Fotocopy KTP: 1
  • Forokopy Akta Kelahiran: 1

Setelah surat pengantar yang untuk ke kecamatan selesai, selanjutnya kamu pergi ke kantor kecamatan. Disana kamu juga harus meminta tanda tangan dan stempel dari kecamatan. Setelah proses pada langkah pertama selesai semua, selanjutnya akan saya jelaskan pada langkah nomor 2.

NB: Biasanya pada saat meminta surat pengantar, kamu akan dimintai "uang kas", untuk itu siapkan saja uang Rp.11,000. Pengalaman saya, saya dimintai uang kas RT sebesar: Rp.2,000, RW: Rp.2,000, Desa: Rp.2,000, dan Kecamatan: Rp.5,000.

2. Siapkan Foto Ukuran 4x6

Setelah melewati langkah pertama, selanjutnya langkah ke-2. Pada langkah nomer dua, kamu harus menyiapkan foto diri dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ukuran: 4x6
  • Warna: Berwarna dengan Background Merah (ingat loh! background merah.)
  • Jumlah: 5 lembar.

Setelah semua siap, silahkan langsung saja pergi ke Polsek terdekat. (Saya hanya membuat SKCK sampai tingkat Polsek saja.)

3. Datang ke Polsek Terdekat

Nah, langkah ini adalah langkah terakhir (jika kamu hanya ingin membuat SKCK hanya sampai tingkat Polsek). Silahkan kamu datang ke Polsek terdekat dengan membawa surat pengantar yang sudah dibuat tadi, foto ukuran 4x6 (baca pada langkah no.2), bolpoin dan uang sekitar Rp.20,000.

Setelah sampai di kantor Polsek, kamu masuk saja dan jangan takut untuk bertanya kepada Bapak Polisi, "Pak, saya mau bikin SKCK". Setelah itu pasti akan di layani dengan baik.

Pertama kita akan disuruh mengisi formulir untuk membuat SKCK. Isi formulir tersebut dengan data-data yang sebenar-benarnya, setelah formulir diisi, selanjutnya kamu serahkan formulir tadi beserta surat pengantar dan foto yang kamu bawa kepada pak Polisi yang bertugas untuk segera dibuatkan SKCK nya.

Setelah jadi, kamu akan mendapatkan 1 SKCK asli dan kira-kira 10 lembar SKCK yang sudah di legalisir, kira-kira biayanya semua Rp.15,000 (di tempat saya). Kembalian Rp.5,000 bisa buat beli bensin, beli rokok, atau beli pulsa. (terserah deh, uang-uang elu ini).

Gampang kan dalam membuat SKCK? Semoga artikel ini bermanfaat. Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman saya dalam mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan. Jika dalam penulisan artikel ini ada kata, atau ada salah mohon dikoreksi dan sebelumnya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Subscribe to receive free email updates: