Tragis, Nenek Ini Digugat Anak Kandungnya Sendiri Sebesar Rp. 1 Miliar

Tragis, di usianya yang renta Nenek Fatimah seharusnya kini hidup tenang dan bahagia bersama anak cucunya sambil menikmati hari-hari tuanya dirumah. Namun nasib pahit justru datang menimpanya. Nenek berusia 90 tahun ini justru malah digugat oleh anak kandungnya sendiri lantaran sendiri karena masalah sengketa tanah.

Tidak main-main si anak ini justru menggugat ibu kandungnya tersebut sebesar Rp. 1 Miliar. Anak yang seharusnya membahagiakan orangtuanya yang sudah renta ini justru malah tega menggugat ibu kandungnya sendiri. Sungguh ironis memang, tapi begitulah kisah pahit yang tengah di alami oleh nenek Fatimah sekarang ini.

Tragis, Nenek Ini Digugat Anak Kandungnya Sendiri Sebesar Rp. 1 Miliar

Nenek Fatimah yang merupakan janda dengan delapan anak tersebut di gugat oleh putri kandungnya sendiri, Nurhana dan menantunya Nurhakim. Kisah pahit ini di latar belakangi dari tanah seluas 397 meter persegi di Kampung Kenanga.

Awalnya, tanah tersebut adalah milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987 tanah tersebut di beli oleh suami dari nenek Fatimah, yaitu H. Abdurahman. Tanah tersebut dibeli oleh H. Abdurahman senilai Rp. 10 juta. Jual beli tanah tersebut juga disaksikan oleh anak-anak dari H. Abdurahman sendiri yang menjadi saksi dari pembayaran tersebut.

"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke Bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim" kata salah seorang anak nenek Fatimah

Selain itu, ayah Nurhana juga memberikan uang sebesar Rp. 1 juta sebahai warisan kepadanya. Menurut Amas, salah satu dari anak nenek Fatimah, sertifikat tanah yang dibeli ayahnya tersebut hingga kini belum dibalik nama oleh Nurhakim.

Kata Amas, Nurhakim malah mengatakan bahwa ia tidak perlu khawatir, karena ia adalah menantu dari nenek Fatimah.

"Dia nggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan itu, ibu ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertifikat, kan aneh?" jelas Amas.

Namun beberapa tahun meninggal setelah H. Abdurahman meninggal dunia, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dan mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang sebagai bukti pembayaran tanah yang dibeli oleh bapak mertuanya sendiri.

Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 1 miliar. Hingga akhirnya Nurhakim memasukkan gugatan ini ke PN Tangerang pada 2013 silam dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.

Selain nenek Fatimah, 3 anaknya juga ikut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Rohimah, Marhamah dan Marsamah. Nurhakim mengancam bahwa jika keluarga dari nenek Fatimah tidak bisa membayar gugatan tersebut, maka nenek renta tersebut harus diusir dari rumah yang saat ini ia tinggali.

"Jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988." jelas Amas.

Saat ini, gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2013 silam. Sementara itu, pengacara Nurhakim, M Singarimbun, mengatakan, kliennya mengaku memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, Nurhakim mengaku tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.

Subscribe to receive free email updates: