Waduh, Internet di Indonesia Terancam Mati Total!

Hal mengkhawatirkan datang dari dunia internet Indonesia, karena dalam jangka waktu 1-2 minggu kedepan jaringan Internet di Indonesia terancam mati total. Hal ini berkaitan dengan kasus yang menimpa mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto yang di anggap salah karena telah menyewa bandwidth dari operator seluler, Indosat.

Hal ini membuat lebih dari 200 penyedia ISP di Indonesia ikut khawatir akan nasib mereka, karena selama ini sewa-menyewa bandwidth oleh para penyedia ISP dianggap sesuatu yang sah dan tidak melanggar hukum. Padahal, model bisnis sewa bandwidth seperti itu banyak dilakukan oleh para penyedia layanan internet di Indonesia. Jika model bisnis IM2 saja dinyatakan menyalahi aturan, maka praktik yang dilakukan sebagian besar ISP-ISP di Indonesia pun demikian.

Waduh, Internet di Indonesia Terancam Mati Total!

Karena tak mau bernasib sama dengan Indar Atmanto, bisa jadi penyedia ISP-ISP di tanah air akan menghentikan layanan mereka dalam beberapa minggu kedepan, dan jika itu terjadi otomatis internet di Indonesia akan mati total.

Apa dampaknya jika Internet Indonesia Mati Total?

Dilansir dari detik inet, menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90 miliar tiap jam yang akan hangus.

Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.

Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Subscribe to receive free email updates: