[Miras] Mendag: Lindungi Turis atau Anak Bangsa






Menteri Perdagangan Rahmat Gobel akan bersikap tegas mengenai penjualan minuman keras (miras) yang dijual bebas. Dia mengatakan akan mengatur penjualan miras karena miras dapat dengan cepat merusak anak bangsa.



Hal ini disampaikan Mendag Rahmat Gobel, saat diskusi mengenai pelarangan minuman beralkohol dijual di minimarket dan toko-toko eceran bersama Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), di Gedung Kemendag, Lantai 5, Jakarta Pusat. Sabtu 31 Januari 2015.



Mengenai daerah wisata yang memang terkenal banyak mengkonsumsi minuman keras, Rahmat Gobel mengatakan, akan tetap memperketat penjualan miras di minimarket maupun toko-toko eceran.



"Jika turis tempat wisata ingin minum (miras), silakan datang ke cafe, pub atau hotel. Kita ingin melindungi turis atau anak bangsa," ujar Rahmat Gobel.



Pelarangan penjualan minuman keras nantinya diprediksi akan berakibat menurunnya jumlah penjualan miras dan pasti akan berujung menurunnya pendapatan para pengusaha minuman keras. Menanggapi hal ini, Rahmat Gobel menegaskan, walaupun berbisnis kita harus perhatikan kesehatan anak bangsa.



"Kalau berbisnis bukan kejar untung saja, tapi harus memperhatikan anak bangsa," ujar Rahmat Gobel yang juga pengusaha.



Peraturan kemendagri mengenai larangan penjualan miras akan berlaku mulai April 2015. Nantinya bagi retail minimarket atau toko yang melanggar dan tetap menjual akan dikenakan sanksi.



"Kita masih baik memberikan waktu 3 bulan untuk sosialisasi, bagi yang melanggar akan diperingatkan selama 3 kali dan jika melanggar akan dicabut ijin usahanya," ujarnya. (VIVAnews)






Subscribe to receive free email updates: