Beredar di kalangan internal PKS, dua lembar dokumen yang berisi tentang telah dibentuknya Majelis Tahkim yang kedudukannya sejajar dengan Majelis Syuro PKS.
Dua lembar dokumen tersebut berupa Surat dari DPP PKS yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait pembentukan lembaga Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Lampiran).
Dalam Surat yang ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekjen Muhamad Taufik Ridlo tertanggal 1 Februari 2016 ini tertera permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dapat mencatat lembaga Majelis Tahkim dalam lembar negara.
Majelis ini terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota lainnya. Dan majelis ini akan diketuai oleh Salim Segaf Al Jufri yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Syuro PKS.
Spekulasi yang beredar, DPP PKS tidak yakin menggunakan BPDO untuk Fahri Hamzah, padahal selama ini lembaga tersebut cukup efektif mendisplinkan kadernya atau berujung kepada pemecatan.
"Yang masuk ke BPDO biasanya sanksi penurunan jenjang anggota atau pemecatan," ujar salah seorang fungsionaris PKS yang tidak mau disebutkan namanya.
"Fahri Hamzah sedang menghitung hari menuju pemecatannya lewat Majelis Tahkim," tambahnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah diminta mundur dari kursi Wakil Ketua DPR RI. Fahri juga sudah disidang oleh BPDO, namun sampai sekarang belum ada kejelasan perihal pemecatan Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Sekjen PKS Muhamad Taufik Ridlo mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekjen. Surat pengunduran diri yang juga beredar luas di kalangan internal kader PKS itu dibuat tanggal 8/2/2016 atau persis sepekan dari Surat Pembentukan Majelis Tahkim ke Kemenkumham diatas. (Baca: Sekjen PKS Mengundurkan Diri)