“Kita akan berusaha membongkar kejanggalan penanganan kasus ini. Dan ini merupakan jihad konstitusi yang dilakukan Muhammadiyah,” tegas Syafiq seusai menjadi pembicara di sebuah diskusi di salah satu kampus di Surabaya, Minggu 24 April 2016.
Menurutnya, penanganan terhadap terduga teroris perlu dikoreksi. Syafiq menyatakan, untuk menumpas teroris, seharusnya dilakukan cara lainnya, yaitu dengan menegakkan keadilan hukum.
“Jangan sampai malah terjadi pelanggaran hukum, atau malah penegak hukumnya yang melanggar hukum itu sendiri,” ujar Syafiq.
Oleh karena itu, Syafiq menyatakan Muhammadiyah akan terus mengawal terhadap kasus itu. Terlebih, Muhammadiyah juga memiliki catatan yang cukup baik dalam melakukan jihad konstitusi.
“Kita sudah menang melakukan jihad konstitusi sebanyak 3 kali berturut-turut. Kemenangan itu disebabkan karena pembuatan undang-undang, aturan atau penegakan hukum semacam ini yang hanya mementingkan segelintir orang saja,” ujar Syafiq.
Sumber: Viva