Reklamasi pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) tampaknya mendapat prioritas kerja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Baru sekitar sebulan dilantik menjadi Gubernur, Ahok memberikan ijin itu.
Fakta itu terlihat dan tercantum dengan jelas dalam dokumen Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Pada bagian akhir, diatas tandatangan Ahok tertulis tanggal 23 Desember 2014.
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 19 November 2014. Ahok menggantikan Jokowi yang menjadi Presiden. Sebelumnya, Jokowi dan Ahok menumbangkan Foke dalam Pilgub DKI Jakarta 2012.
Berdasarkan izin tersebut anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu diberi kewajiban melakukan revitalisasi Kawasan Utara Jakarta antara lain berupa pembangunan rumah susun, penataan kawasan, perbaikan jalan dsbnya. Juga pembangunan tanggul dan infrastruktur banjir.
Izin diberikan Ahok kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land karena dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan reklamasi. Perusahaan diberikan waktu paling lama setahun setelah ijin di berikan harus sudah mulai melakukan pekerjaan. Izin diberikan selama 3 tahun dan bisa di tinjau ulang.
Perusahaan ini mendapat ijin prinsip reklamasi pada tahun 2012. Kemudian mendapat perpanjangan ijin prinsip pada Juni 2014. Seperti diketahui, pada 1 Juni 2014, Ahok mulai menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi yang cuti karena mengikuti Pilpres 2014.
Dan pada Jumat (1/4) kemarin, Bos Podomoro Arisman Widjaja akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah sehari sebelunya buron pasca dijadikan tersangka dalam Kasus Suap Reklamasi.