KPK: Kasus RS Sumber Waras Belum Ada Unsur Korupsi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria di kantornya, Senin, 29 Februari 2016, malam. "Sementara masih dipelajari juga."
Basaria mengatakan dalam proses penyelidikan saat ini, KPK tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya," kata dia.
Basaria menolak mengatakan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya penyalahan aturan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu disebabkan oleh adanya seseorang yang ingin menjegal Ahok, sapaan Basuki.
Dia mengatakan KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK. Menurut dia, KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan langsung menyeret Ahok sebagai tersangka.
Jenderal polisi bintang dua ini pun membandingkan kasus Sumber Waras dengan kasus yang menjerat bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Malarangeng, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Pada saat itu, Andi dijerat lantaran sebagai pemegang kuasa anggaran proyek itu.
"Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin kalau ada kasus A terus menerapkan itu di kasus lain, tak mungkin."
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
Link: http://ift.tt/1Rh76Yi
***
Pernyataan Komisioner KPK Basaria Panjaitan ini, tiba-tiba jadi ingat twitter mantan Staf Ahli Presiden SBY, Andi Arief yang menyatakan:
"Saya mendapat info A1, Hanya komisioner Basaria Panjaitan yang belum setuju ahok sebagai tersangka," kicau Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_AA pada tanggal 12 Februari 2016 yang lalu.
"Ini KPK lelet sih, sudah tinggal tangkap Ahok, bukti sudah kuat, hanya gara-gara satu komisioner belum setuju selalu ditunda-tunda," papar Andi Arief.
(Baca: Ini Dia Komisioner KPK yang Disebut tak Ingin Ahok Tersangka)