Sidang perdana gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2015. Sarpin Rizaldi, yang memiliki beberapa catatan negatif dalam kariernya, dipilih sebagai hakim tunggal yang akan memimpin persidangan.
Sarpin Rizaldi cukup dikenal sebagai hakim kontroversial karena laporan masyarakat yang beberapa kali mengadukannya terkait proses peradilan dan dugaan suap.
Hal tersebut dikemukakan dalam pertemuan antara Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY, di Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.
Adapun catatan merah hakim Sarpin adalah saat tahun 2008 ia pernah diperiksa Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penanganan perkara narkoba dengan terdakwa Donal dan perkara perdata sita jaminan Hamid Djiman dalam pembebasan lahan proyek tol Jakarta Outer Ring Road.
Di tahun 2009, hakim Saprin membuat keputusan kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan membebaskan mantan camat Ciracas, M. Iwan Saali dalam kasus korupsi proyek Waduk Rawa Babon senilai Rp17,9 miliar. Padahal terdakwa dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rapor merah lainnya yang masih hangat terjadi di tahun 2014 lalu, hakim Sarpin dilaporkan Takal Barus ke KY karena dugaan suap penanganan perkara paten Boiler 320 derajat Celcius saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Oleh karena itu, Taktis meminta Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan yang akan dipimpin mantan ketua Pengadilan Negeri Binjai tersebut.
"Kebetulan kan, hakimnya hakim tunggal, kita khawatir independensi dan integritas dia, makanya kita minta KY supaya jadi penjaga moral hakim untuk memantau Saprin agar dia tidak mudah diintervensi," ujar Ketua LSM TAKTIS, Bahrain. [fn]