Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke polisi kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri, Senin kemarin (26/1/2015).
Seperti dilansir KOMPAS , pelapor menduga pertemuan Abraham Samad dengan para petinggi PDIP (Tjahjo Kumolo, Hasto Kristiyanto) salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.
Seperti diketahui, akhirnya politisi PDIP Emir Moeis divonis sangat ringan cuma tiga tahun penjara, padahal terbukti menerima suap USD 357.000 (Rp 4,4 Milyar) pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Jumat (30/1/2015) kemarin, Mabes Polri sudah menindaklanjuti laporan kasus Abraham Samad. Mabes Polri telah memeriksa Supriansyah alias Ancak, saksi terkait pelaporan atas Ketua KPK Abraham Samad yang bertemu dengan politisi PDIP. Ancak merupakan pemilik apartemen elite di SCBD yakni The Capital Residence tempat pertemuan.
"Pertemuannya ada Pak Hasto, Tjahjo. Pertemuan itu dua kali," terang Supriansyah usai diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Supriansyah membenarkan bahwa Abraham Samad mengenakan masker dan topi saat akan melakukan pertemuan dengan para petinggi PDIP. Hal itu serupa dengan pengakuan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Beliau (Abraham Samad) pakai masker, lalu dilepas saat pertemuan," ujar Supriansyah.
Supriansyah mengaku, dirinya tak banyak bertanya mengapa Abraham mengenakan penutup wajah seperti itu. Saat itu, ia menganggap hal tersebut wajar.