Kerugian Negara Kasus yang Jerat Dahlan Iskan Masih Dihitung BPKP
SURABAYA - Mantan Menteri BUMN era SBY, Dahlan Iskan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10).
Dahlan ditahan terkait penjualan aset milik PT Panca Wira Utama (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah.
Namun berapa kerugian negara, ternyata masih dihitung oleh BPKP.
"Nilai asetnya ini lagi dihitung oleh BPKP," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton kepada wartawan, Kamis (27/10/2016), seperti dilansir detikcom.
Edi menilai peran Dahlan saat itu sebagai Dirut PT PWU seharusnya mengetahui terkait penjualan aset tersebut. Aset yang dimaksud berada di Kediri dan Tulungagung.
"Kesalahannya mengenai penjualan aset, beliau mengetahui, menandatangani," imbuh Edi.
Dahlan usai diperiksa, menegaskan dirinya tak menerima aliran dana sama sekali terkait kasus ini. Dia hanya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh anak buah.
Link: http://ift.tt/2fm21qj
***
Kasus Dahlan Iskan ini sangat bertolak belakang dengan Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam Kasus Pengadaan Tanah Sumber Waras, kerugian negara sudah nyata ada telah diaudit/dihitung oleh BPK.
BPK: Sumber Waras Rugikan Negara Rp 191,33 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Bakhtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/4).
Link: http://ift.tt/1qQjbhV
JADI...
KASUS DAHLAN ISKAN: Kerugian negara masih dihitung namun sudah ditangkap.
Namun...
KASUS AHOK: Sudah jelas ada TEMUAN BPK ada KERUGIAN NEGARA 191 Miliar Rupiah.
Kok bebas melenggang? Apa bedanya?
KOK URUS NEGARA KAYAK MILIK PRIBADI? SEENAKNYA SENDIRI?