Ganteng-Ganteng Serigala Dilarang Tayang oleh KPI

Sinetron remaja di SCTV yang sedang menjadi idola di kalangan remaja Indonesia saat ini, Ganteng-ganteng Serigala atau lebih populer dengan singkatan GGS ini mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sinetron yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30 ini harus menghentikan tayangan mereka selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 21, 22, dan 23 Oktober 2014.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014. Dalam isi siaran pers KPI menyebutkan bahwa Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.

Ganteng-Ganteng Serigala Dilarang Tayang oleh KPI

Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014.

Seperti yang dikutip dari situs merdeka.com, KPI juga telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Namun pada tayangan GGS 16 Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan teguran kedua justru muncul lagi.

Dikarenakan sinetron GGS ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran yang timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron ini harus dihentikan sementara.

Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS.

Selain itu, SCTV berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.

Subscribe to receive free email updates: