1. Musibah #AirAsia8501 selain meninggalkan duka yg mendalam bagi kita semua, juga membuka tabir carut-marut izin penerbangan.
2. Kultwit ini sama sekali tdk dinaksudkan mengaitkan antara kecelakaan #AirAsia8501 dg carut-marutnya izin penerbangan.
3. Kita tdk bisa menyimpulkan bhw musibah #AirAsia8501 terjadi karena tetbang tidak sesuai dg jadwal terbang yg diizinkan.
4. Izin terbang bagi pesawat dari otoritas penerbangan cg. Kemenhub adalah mutlak hrs dimiliki sblm terbang.
5. Izin tsb mutlak krn prinsipnya semua yg bergerak di udara suatu negara hrs sepengetahuan otoritas yi kemenhub dan militer.
6. Izin terbang jg terkait prinsip di udara bhw semua ruang udara dilarang dilalu kecuali yg telah diizinkan. Berbeda dg darat.
7. Klo didarat, semua boleh dilalui kecuali yg dilarang. Udara adalh wilayah pertahanan yg dilarang dilalui kecuali diizinkan.
8. Artinya jika ada pesawat sipil/militer yg lewat di wilayah udara tanpa pemberitahuan/izin maka AU kita harus minta mendarat.
9. Atas dasar itu sjk awal saya pertanyakan pernyataan plt Dirjen Hubud yg nyatakan bhw #AirAsia8501 tdk nemiliki izin terbang.
10. Agak mustahil bhw #AirAsia8501 bisa terbang secara rutin - mengganti berjadwal -tiap hari minggu sjk 3 bln lalu tanpa izin.
11. Bhw betul #AirAsia8501 terbang tdk sesuai dg jadwal - itu pelanggaran - tapi terbang tanpa izin terbang adlh mustahil.
12. Mohon dibedakan antara izin terbang dg izin jadwal dan rute terbang. Izin jadwal dan rute ibarat izin prinsip saja.
13. Setiap pelaksanaan izin jadwal dan rute tetap membutuhkan izin terbang pada masing2 pesawat. Tdk boleh langsung terbang.
14. Izin terbang pada dasarnya terbagi 2 kelompok besar; yaitu izin berjadwal dan izin tdk berjadwal atau skdr izin lewat.
15. Izin tdk berjadawal berlaku pada pesawat carter, pesawat pribadi, atau pswt lewat yg tdk terjadwal.
16. Jika ada pswt atau benda bergerak di udara suatu negara tanpa izin terbang maka militer hrs menjegal dan "menangkap".
17. Kenapa? Karena semua ruang udara kita adalah wilayah militer, kecuali yg sdh diizinkan utk dilalui oleh pswt yg diizinkan.
18. Pemberian izin (berjadwal dan tdk berjadwal) terkait dg 4 kelaikan, yaitu (1) pesawat, (2) bandara, (3) rute, dan (4) slot.
19. Keempat kelaikan tersebut merupakan kewenangan tunggal regulator atau otoritas bandara utk memberikan izin - bukan yg lain.
20. Kelaikan bandara mencakup kelaikan bandara tempat asal dan bandara tujuan. Kelaikan mencakup fisik, cuaca, dan keamanan.
21. Kelaikann pesawat juga dikeluarkan secara berkala oleh 2 otoritas penerbangan msg2 negara tempat pesawat tsb terdaftar.
22. Kelaikan rute terkait dengan keamanan fisik, iklim/cuaca, dan kepadatan jalur terhadap rute tersebut.
23. Kelaikan rute ini penting krn pswt terbang ke manapun hanya diizinkan terbang pada rute dg ketinggian yg tlh ditetapkan.
24. Kelaikan slot terkait dg kepadatan lalu lintas penerbangan bandara asal juga kepadatan pendaratan di bandara tujuan.
25. Penilaian ke 4 kelaikan tersebut berlaku utk semua pesawat yg akan terbang, baik yg berjadwal maupun yg tidak.
26. Terkait dg pemberian izin pesawat berjadwal, selain faktor kelaikan tadi juga ditambah analisis kelayakan.
27. Aspek kelayakan thdp rute terjadwal mencakup analisis jumlah penumpang dan kemampuan petusahaan airline.
28. Ini penting utk menghindari persaingan tdk sehat antar perusahaan air line demi menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan.
29. Atas pertimbangan itulah maka tidak bisa dipungkiri terjadinya persaingan perusahaan airline memperebutkan rute gemuk.
30. Semua penilaian thdp kelaikan dan kelayakan utk mendapatkan izin tersebut menjadi kewenangan regulator cq. Kemenhub.
31. Di Indonesia, trdpt 3 operator yg terkait dg pelaksanaan izin terbang yg dikeluarkan otoritas penerbangan cq. Kemenhub.
32. Ketiga operator tsb, (1) perusahaan air line, (2) pengelola/perusahaan bandara, dan (3) perum pengelola Navigasi/ATC.
33. Setiap bandara terdapat wakil regulator yaitu otoritas bandara dari kemenhub yg mengawasi dan mengambil keputusan tiap saat.
34. Regulator, otoritas bandara dan regulator dibantu oleh BMKG yg memberikan perkiraan data cuaca yg akan dilalui.
35. Peran BMKG terbatas pemberian data - keputusan ttg terbang atau tidak tergantung pd keputusan regulator/operator.
36. Atas uraian tsb dan dialog sy plt Dirjen Hubud pd di @KompasTV sdh terkonfirmasi bhw #AirAsia8501 memiliki izin terbang.
37. Yang dilanggar #AirAsia8501 adalah terbang di luar izin jadwal yg telah diberikan oleh regulator cq. Kemenhub.
38. Artinya pelanggaran tsb adalah pelanggaran jadwal - bukan pelanggaran izin terbang #AirAsia8501, artinya terbang legal.
39. Tidak sulit utk mencari yg bertanggung jawab thdp keluarnya izin terbang air asia di luar izin resminya krn semua tertulis.
40. Mhn dibedakan antara izin terbang dg memandu utk dan selama penerbangan. Izin terbang hrs dari kemenhub, pemandu perum ATC.
41. Penerbangan "rutin" Air Asia Surabaya - Singapura di luar jadwal yg sdh berlangsung 3 bulan adlh mustahil tdk diketahui.
42. Rasanya sulit dpt slot pendararatan di Bandara Singapura yg padat tanpa komunikasi antara regulator dg otoritas Singapura?
43. Saya ulangi lagi bhw kultwit saya ini terbatas pada carut-marut izin terbang yg terungkap dari musibah #AirAsia8501.
44. Kecelakaan #AirAsia8501 tidak otomatis terkait dg terbang di luar jadwal yg diizinkan selama pswt, bandara, dan rute laik.
45. Selain itu menghindari pembelokan persoalan izin terbang legal dg melanggar izin jadwal terbang agar menjadi clear.
46. Sangat berbahaya jika ada pihak belokkan bhw #AirAsia8501 tdk miliki izin terbang - yg benar tdk terbang sesuai jadwal.
47. Jika ada pesawat bisa terbang "rutin" selama 3 bulan tanpa izin terbang maka negara ini sudah SOS - dan itu pasti salah.
48. Pernyataan pjbt kemenhub yg menyatakan bhw #AirAsia8501 terbang tanpa izin sdh dimanfaatkan pihak asuransi utk menghindar.
49. Kayaknya mustahil #AirAsia8501 terbang tanpa izin terbang, baiknya kemenhub fokus mencari siapa yg berikan izin rutin.
50. Demikian kultwit ttg carut-marut #izinterbang yg terungkap dari musibah #AirAsia8501 utk bhn diskusi. Sy blm tentu benar.
*dari twit @saididu