Mendagri: E-KTP Berlaku Selamanya, tak Perlu Diperbaharui


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.

"E-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sdh berakhir, sdh kadaluarsa, spt terdapat dalam kolom berlaku," kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya pada Jumat (29/1/2016).


"Jd, bg anda yg masa berlaku E-KTP-nya habis, tdk perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, krn #eKTP tsb masih tetap bs digunakan," lanjutnya.

Mendagri juga menjelaskan masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi, karena E-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku. Di antara E-KTP tersebut ada yang bertuliskan berlaku SEUMUR HIDUP, namun ada pula tanggal kadaluarsanya. Namun kata Tjahjo, E-KTP tersebut tetap sah dan berlaku.

"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting," jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Tjahjo mengatkaan hal ini perlu dijelaskan mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.




Subscribe to receive free email updates: