Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok

(Zeng Wi Jian -kiri-, Fadli Zon, dan Liues Sungkharisma)

Hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon:

KAPOLRI AKAN DIPANGGIL

Rabu (19/10), Bung Fadli Zon menyatakan serius mengawasi proses hukum terkait kasus penistaan agama oleh Ahok. Kapolri akan dipanggil DPR-RI bila tidak memproses kasus ini.

Rakyat mesti bersatu dukung DPR-RI. Tidak boleh ada kasus penistaan agama terjadi di negeri ini. Hukum harus tegak.

Tiga alat bukti telah terpenuhi: Keterangan saksi (warga Kepulauan Seribu), keterangan saksi ahli (MUI), alat bukti (video rekaman).

KUHP mensyaratkan minimal 2 alat bukti. Kasus ini sudah bisa P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap).

Tidak ada alasan bagi Bareskrim untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama.

(by Zeng Wei Jian)

___
*Sumber: fb




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :