(Zeng Wi Jian -kiri-, Fadli Zon, dan Liues Sungkharisma)
Hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon:
KAPOLRI AKAN DIPANGGIL
Rabu (19/10), Bung Fadli Zon menyatakan serius mengawasi proses hukum terkait kasus penistaan agama oleh Ahok. Kapolri akan dipanggil DPR-RI bila tidak memproses kasus ini.
Rakyat mesti bersatu dukung DPR-RI. Tidak boleh ada kasus penistaan agama terjadi di negeri ini. Hukum harus tegak.
Tiga alat bukti telah terpenuhi: Keterangan saksi (warga Kepulauan Seribu), keterangan saksi ahli (MUI), alat bukti (video rekaman).
KUHP mensyaratkan minimal 2 alat bukti. Kasus ini sudah bisa P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap).
Tidak ada alasan bagi Bareskrim untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama.
(by Zeng Wei Jian)
___
*Sumber: fb