Ini Dia Uang NKRI yang Resmi Beredar 17 Agustus 2014

Setelah sekian lama dinanti-nantikan, akhirnya uang NKRI dengan desain baru diperkenalkan ke publik. Setelah selama ini masyarakat bertanya-tanya tentang bentuk uang baru tersebut, akhirnya rasa penasaran masyarakatpun kini akhirnya terjawab. Karena, selama ini banyak yang salah paham dengan desain uang NKRI ini.

Ada yang menganggap dan sangat ngotot bahwa uang NKRI yang akan resmi beredar pada 17 Agustus nanti ini akan menghilangkan tiga angka nol di belakang (redominasi). Wajar-wajar saja jika ada yang beranggapan demikian, karena selama ini banyak sekali beredar gambar di dunia maya yang memperlihatkan beberapa pecahan uang rupiah dengan pecahan Rp. 100, Rp. 50, dan Rp. 20. Namun, semua gambar-gambar tersebut adalah tidak benar.

Ini Dia Uang NKRI yang Resmi Beredar 17 Agustus 2014

Hanya untuk informasi saja kepada teman-teman, bahwa uang NKRI akan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2014 nanti. Dan pada saat itu juga uang NKRI sudah langsung bisa digunakan.

Perlu diingat, uang NKRI kini hanya berlaku pada pecahan uang Rp. 100.000 saja. Jadi, untuk pecahan dibawah Rp. 100.000 masih tetap menggunakan uang yang lama.

Ingat, uang NKRI itu hanya "sedikit" berbeda dengan uang yang sekarang. Jadi, jangan pernah beranggapan bahwa nantinya uang NKRI akan muncul dengan pemangkasan angka nol atau (Redenominasi).

Sekadar informasi saja, di dunia maya beredar desain pecahan rupiah Rp 20, Rp 50, dan Rp 100, yang diklaim sebagai uang NKRI yang akan diluncurkan pada 17 Agustus tahun ini. Semua itu tidak benar.

Karena, secara keseluruhan uang NKRI ini hampir sama dengan uang yang lama, hanya ada perbedaan desain dan bahan pembuatannya saja.

Berikut adalah delapan perubahan desain uang NKRI denominasi 100.000 tersebut:

1. Perubahan desain see through register/rectoverso
2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Perubahan penulisan nama dan gelar pahlawan (sesuai Keppres)
4. Perubahan lokasi tahun emisi dan tahun cetak
5. Perubahan penanda tangan (gubernur BI dan Menteri Keuangan)
6. Penambahan blok warna
7. Perubahan warna pada nomor seri
8. Perubahan ukuran huruf pada frasa Bank Indonesia.

Subscribe to receive free email updates: