Duh! Salah Satu Anggota Wantimpres Jokowi Pernah Usaha Judi






Di dalam UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden disebutkan bahwa anggota lembaga yang menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bisa berasal dari kalangan manapun tetapi tidak boleh merangkap jabatan partai, pimpinan perusahaan atau LSM/swasta.



Menurut politisi senior Rachmawati Soekarnoputri, anggota Wantimpres juga harus berjiwa dan berwawasan negarawan karena memiliki fungsi memberi saran dan pertimbangan kepada presiden.



Namun yang terpenting, lanjut Rachma, anggota Wantimpres bukan tersangka pidana dan rekam jejaknya dapat dikategorikan bersih serta dapat dipertanggunjawabkan. Untuk itu, PPATK juga KPK harus bekerja keras melidik harta kekayaan seluruh anggota Wantimpres.



Seperti diketahui, dari sembilan anggota Wantimpres Jokowi yang telah dilantik siang tadi, dua diantaranya dikenal sebagai pengusaha.



"Salah satunya JD pernah menjadi pemilik kasino tempat perjudian, yang anggota parpol pendukung," ujar Rachma yang pernah menjadi anggota Wantimpres pada periode 2007-2009, seperti dilansir RMOL, Senin (19/1/2015).



Dengan memasukkan JD di jajaran Wantimpres, kata Rachma, sangat dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan antara pengusaha, partisan, dan pejabat pemerintah (state-man).



"Ini menjadi preseden buruk ketatanegaraan Indonesia," ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem ini.






Subscribe to receive free email updates: