Kebangkitan Orde Baru Di Kampus UI
6 September 2016. Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang berisi tanggapan mengenai aksi seorang Mahasiswa bernama Boby Febrik Sediayanto, yang mengenakan atribut UI dalam seruan video-nya bertajuk, “GEMA Pembebasan UI Tolak Ahok!”
Dalam Video yang berdurasi lebih kurang 2 menit itu, Boby menyerukan agar masyarakat menolak Ahok, menolak pemimpin kafir sebagai kepala daerah DKI Jakarta, karena itu adalah tuntutan Akidah mereka sebagai seorang Muslim.
Dalam surat edaran tersebut, pihak Universitas Indonesia menyatakan bahwa aksi yang dilakukan tersebut adalah Illegal dan melanggar tata tertib, yakni Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 008/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus UI – Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Warga Universitas Indonesia dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang lain atas dasar agama, etnisitas, gender, orientasi seksual, orientasi politik dan cacat fisik.”
Ditambah pula, pihak Universitas Indonesia menghimbau agar kampus menjaga netralitas dan bebas dari segala politik praktis.
Sekilas kita akan mendapatkan bahwa seolah-olah Universitas Indonesia tidak berpihak pada satu kutub, netral dan menghindari sikap politik praktis. Tapi, jika kita melihat lebih jelas lagi, maka akan kita dapati bahwa sesungguhnya Universitas Indonesia tengah mengubur dirinya sendiri, Universitas Indonesia sedang bunuh diri.
Universitas Indonesia berserta pihak-pihak terkait yang bermain di dalam isu ini, sungguh sedang membawa kita kembali pada momok Orde Baru. Dimana sedang terjadi pembungkaman suara mahasiswa di dalam wilayah yang seharusnya setiap mahasiswa dapat mengutarakan apapun yang ia pikirkan, baik secara lisan maupun tulisan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Bab Ketentuang Umum Pasal 1 Ayat 1, yakni, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pada Ayat 2, “Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.”
Dengan adanya undang-undang kebebasan berpendapat tersebut, apa yang telah dilakukan pihak Universitas Indonesia terhadap saudara Boby menjadi kontradiktif. Dan memang seperti itulah hukum-hukum yang lahir di negeri ini. Serba kontradiktif jika ingin diterapkan.
Pihak Universitas Indonesia telah merenggut Hak kebebasan berpendapat seorang warga sah Negara Republik Indonesia.
Pihak Universitas Indonesia juga telah melakukan suatu sikap paradoks dan kontrakdiktif. Di satu sisi mereka melarang sikap saudara Boby. Padahal di dalam Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 008/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus UI – Pasal 8 disebutkan “Warga Universitas Indonesia dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang lain atas dasar agama, etnisitas, gender, orientasi seksual, orientasi politik dan cacat fisik.”
Dengan sikap mereka melalui surat edaran tersebut, justru pihak Universitas Indonesia-lah yang tengah melakukan diskriminasi atas dasar orientasi politik. Sungguh ini perlakuan yang tidak adil dan aneh yang telah dilakukan oleh kampus sekelas Universitas Indonesia.
Bahkan apa yang dilakukan oleh saudara Boby sebenarnya memiliki perlindungan hukum dari undang-undang negara. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Bab III Tentang Hak Dan Kewajiban, Pasal 5. “Bahwa warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.”
Di tambah lagi apa yang dilakukan oleh saudara Boby sesuai dengan UUD 1945 yang di dalamnya telah disepakati oleh para pendiri bangsa, bahwa UUD 1945 di jiwai oleh Piagam Jakarta, “Ketuhanan yang maha esa, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Sangat terang di sini, bahwa apa yang dilakukan oleh saudara Boby adalah sebuah kewajiban untuk menjalankan Syariat Islam, dimana HARAM mengangkat Pemimpin Kafir, yang dalam kasus kali ini adalah HARAM mengangkat AHOK sebagai pemimpin kaum Muslimin.
Dan apa yang dilakukan oleh Boby sesungguhnya bukan langkah politik praktis. Pihak Universitas Indonesia terlalu gegabah jika memasukkan kata “menjauhi politik praktis”. Politik praktis dalam hal ini mesti kita definisikan terlebih dahulu.Politik praktis adalah semua kegiatan politik yang berhubungan langsung dengan perjuangan merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.
Sedang apa yang dilakukan oleh saudara Boby? Kekuasaan siapa yang akan direbut? Bahkan kekuasaan politik apa yang hendak dipertahankan Boby dalam orasinya yang sebentar itu?
Kampus pun tidak konsisten dalam bertindak, sebab ada begitu banyak contoh kasus serupa yang menggunakan atribut UI, namun tidak mendapatkan sorotan yang sepadan. Contoh paling dekat, adalah perbuatan Hamdi Muluk, dari lembaga pusat kajian Labolatorium Psikologi Politik UI yang merekomendasikan Ahok. Apakah ini dibenarkan?
Kampus seharusnya menjadi laboratorium bagi semua pemikiran. Jika benar kampus adalah tempat yang netral dan tidak berpihak, seharunya kampus diam terhadap apapun yang menjadi jejak pikiran masyarakatnya. Ini jika ingin konsisten memegang kenetralannya. Bukan membungkam, bukan melarang mahasiswanya berbicara mengutarakan pendapat.
Jika Kampus, dalam hal ini Universitas Indonesia ikut-ikutan melarang segala aktivitas Mahasiswa, menenggelamkan segala aspirasi politik mereka, yang disebabkan kepedulian mereka terhadap Ummat dan Bangsa, itu sama saja Universitas Indonesia tengah mengubur dirinya sendiri sebagai ruang netral, tempat dan ring dimana segala pikiran seharusnya beradu dalam suasana diskusi yang sehat. BUKAN dengan cara LARANG! LARANG! Dan LARANG!!
Ini sama saja seperti sedang mempertahankan Status Quo,justru inilah UI sedang terjun ke dalam politik praktis. Seperti menghidupkan kembali atmosfer Orde Baru yang dulu sama-sama telah kita ludahi dan kuburkan.
Tumbangkan!!
JOGJA, 7 SEPTEMBER 2016
Vier A. Leventa
__
Sumber: http://ift.tt/2c1X3fB