Adnan Buyung Nasution |
Kecewa dengan kinerja KPK, Buyung pun menggugat agar KPK dibubarkan.
"Saya kira cara KPK ini mesti diperbaiki. Kalau terus begini, bubarkan saja KPK," kata Buyung di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 26 November 2014.
Buyung menyadari, meski didukung oleh banyak lapisan masyarakat, namun hal itu semestinya tak serta merta membuat KPK semakin arogan. Bahkan, sebaliknya, semestinya KPK berbesar hati untuk menerima aspirasi termasuk dari para tahanan.Paling tidak, kata Buyung, pemerintahan Joko Widodo membentuk dewan atau badan pengawas KPK.
"KPK bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ujarnya.
Sanksi yang diterima Anas tersebut berlaku sejak 12 November hingga 12 Desember 2014. Selain Anas, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pengusaha asal Riau Gulat Medali Emas Manurung, dan bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala juga mendapat sanksi serupa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan sanksi itu diberikan karena Anas dan tiga orang lainnya memprotes aturan rumah tahanan KPK. Menurut dia, dalam surat itu dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas.
"Sesuai aturan Menteri Hukum dan HAM, masuk kategori pelanggaran berat."
"Itu bohong,", sanggah Buyung.
Menurut Buyung, surat tersebut tidak berisi penghinaan terhadap Kepala Rutan.Dia mengatakan surat itu berisi protes terhadap pelayanan di rutan KPK. Antara lain larangan tidak boleh membawa lebih dari lima buku, pelarangan untuk berolahraga, dan membawa berkas pemeriksaan.
Buyung pun menantang KPK untuk membuka surat tersebut ke masyarakat.
"Surat itu mewakili seluruh penghuni rutan KPK," tutup Buyung. [*]