Rendahnya biaya transhipment (bongkar muat kapal di tengah laut), membuat pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menerbitkan aturan moratorium (penghentian sementara) izin transhipment.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani draf peraturan moratorium izin kapal baru di Indonesia. Saat ini, dirinya sedang menanti pengesahan draf aturan moratorium transhipment.
"Tinggal aturan kapal kargo transhipment, yang belum. Lihat saja biaya bongkar muat cuma Rp 8.000 perak per GT per tahun. Harga rokok saya saja lebih mahal, ongkos makan di warteg pun nggak cukup," tutur Susi di acara Kompas100 CEO Forum, Jakarta, Jumat, 7 November 2014
Menurut Susi, KKP akan melakukan perubahan besar, termasuk memerdekakan nelayan kecil supaya bebas dari pungutan pajak, retribusi dan sebagainya.
"Nelayan kecil mesti bayar pungutan, lalu berlayar ke zona lain ditangkap lagi. Ini ternyata harus koordinasi dengan pemerintah daerah. Jadi kita mau bebaskan nelayan dari pungutan, dan mengganti pendapatan daerah dari pungutan itu dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)," papar Susi.
Saat ini, kata Susi, KKP memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 7 triliun. Sementara aset kementeriannya mencapai Rp 11 triliun. Dia mengaku tengah menghitung besaran DAK yang akan diberikan Pemda sebagai pengganti pungutan. (fs)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani draf peraturan moratorium izin kapal baru di Indonesia. Saat ini, dirinya sedang menanti pengesahan draf aturan moratorium transhipment.
"Tinggal aturan kapal kargo transhipment, yang belum. Lihat saja biaya bongkar muat cuma Rp 8.000 perak per GT per tahun. Harga rokok saya saja lebih mahal, ongkos makan di warteg pun nggak cukup," tutur Susi di acara Kompas100 CEO Forum, Jakarta, Jumat, 7 November 2014
Menurut Susi, KKP akan melakukan perubahan besar, termasuk memerdekakan nelayan kecil supaya bebas dari pungutan pajak, retribusi dan sebagainya.
"Nelayan kecil mesti bayar pungutan, lalu berlayar ke zona lain ditangkap lagi. Ini ternyata harus koordinasi dengan pemerintah daerah. Jadi kita mau bebaskan nelayan dari pungutan, dan mengganti pendapatan daerah dari pungutan itu dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)," papar Susi.
Saat ini, kata Susi, KKP memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 7 triliun. Sementara aset kementeriannya mencapai Rp 11 triliun. Dia mengaku tengah menghitung besaran DAK yang akan diberikan Pemda sebagai pengganti pungutan. (fs)