Hari ini, Senin (5/9/2016), Ahok menghadiri dua persidangan. Sebagai saksi dalam sidang Kasus Suap Reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagai pemohon dalam Gugatan Cuti Kampanye di Mahkamah Konstitusi.
Mencermati persidangan kasus suap reklamasi yang menghadirkan Gubernur DKI Jakarta sebagai saksi. Tampak jelas si Gubernur kebanyakan berasumsi belaka. Ia membantah mengambil kebijakan berdasar "tafsiran" pribadi, namun dalam penjelasannya ia jelas-jelas menyebut "menafsir".
Mencermati persidangan mengenai cuti kampanye bagi petahana yang menghadirkan Ahok sebagai pemohon. Tampak jelas Ahok mengajukan alasan baru: ia curiga pada Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Curiga.
Masih waraskah orang ini? Sampai kapan Negara ini harus memfasilitasi orang seperti ini, yang selalu tanpa rasa malu mengajukan diri sebagai yang selalu benar, namun saat terdesak segera memainkan jurus muter-muter?
(Canny Watae)