Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW) Menurut Marja' Syi'ah: HALAL
Ayatullat al-'Uzhma as-Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, yang merupakan ulama rujukan kaum Syiah (marja') dan pemberi fatwa di kalangan Syiah ditanya:
لو انا جلبت لي خادمة من الخارج و طلبت منها زواج المتعة و وافقت على ذلك فهل يجوز لي ان اتمتع بها ؟
"Saya punya pembantu dari luar negara (TKW), saya ajak kawin kontrak dan dianya mau, bolehkah saya kawin kontrak dengan dia..?"
Jawaban Ayatullat:
بإسمه جلت أسمائه
ان كانت مسلمة او كتابية يجوز التمتع بها
"Selama pembantu itu muslimah atau kitabiyah (agama Yahudi atau Nasrani) kamu boleh kawin kontrak dengannya."
Link sumber: KLIK INI
Ini karena kawin kontrak tanpa wali hukumnya sah menurut Ayatullat yang satu ini.
TKW sangat berbahaya kalau nyampe ke Iran.
(Penerjemah: Ust. Ispiraini Ispiraini)