WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)


Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW) Menurut Marja' Syi'ah: HALAL

Ayatullat al-'Uzhma as-Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, yang merupakan ulama rujukan kaum Syiah (marja') dan pemberi fatwa di kalangan Syiah ditanya:

لو انا جلبت لي خادمة من الخارج و طلبت منها زواج المتعة و وافقت على ذلك فهل يجوز لي ان اتمتع بها ؟

"Saya punya pembantu dari luar negara (TKW), saya ajak kawin kontrak dan dianya mau, bolehkah saya kawin kontrak dengan dia..?"

Jawaban Ayatullat:

 بإسمه جلت أسمائه
ان كانت مسلمة او كتابية يجوز التمتع بها

"Selama pembantu itu muslimah atau kitabiyah (agama Yahudi atau Nasrani) kamu boleh kawin kontrak dengannya."

Link sumber: KLIK INI

Ini karena kawin kontrak tanpa wali hukumnya sah menurut Ayatullat yang satu ini.

TKW sangat berbahaya kalau nyampe ke Iran.

(Penerjemah: Ust. Ispiraini Ispiraini)




Subscribe to receive free email updates: