STANDAR GANDA! DULU, KPK: Disebut Korupsi Kalau Uangnya Di Atas 1 M, SEKARANG 100 Juta pun Dikejar


[portalpiyungan.com] OTT KPK dengan tersangka Senator Irman Gusman mengguncang banyak pihak. Umumnya mereka mempersoalkan nominal gratifikasi yang dianggap tak imbang dengan nama baik yang susah payah dibangun senator sekaligus pengusaha beken asal Sunatera Barat tersebut.

Selain nominalnya kecil, publik masih mengingat dengan baik pernyataan Yuyuk Andriati Iskak yang mengamini pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa sebuah kasus disebut korupsi jika nominalnya di atas 1 Miliar Rupiah.

"Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas 1 Miliar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak," papar Yuyuk.

Pernyataan Yuyuk ini terkait uang 100 jt untuk keluarga almarhum Siyono yang diserahkan oleh densus 88.

Jika mengacu pada peryataan Yuyuk tadi, maka apa yang terjadi pada Irman belum cukup kuat untuk dikategorikan sebagai sebuah tindak korupsi.

Lalu bagaimana dengan kasus-kasus besar dengan nominal besar yang oleh KPK dihentikan begitu saja tanpa memedulikan reaksi keras dari masyarakat?

OTT terhadap Irman Gusman menjadi sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap koruptor. Jika KPK terus-menerus melakukan tebang pilih kasus, maka meski OTT digelar jutaan, kali takkan memiliki kekuatan untuk dapat membersihkan kembali citra KPK yang sudah rusak akibat tidak ditanganinya kasus-kasus korupsi bernominal besar.

Subscribe to receive free email updates: