Hasil Rapim DPR Menolak Desakan PKS Untuk Copot Fahri Hamzah Sebelum Ada Keputusan Hukum


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memproses pergantian Wakil Ketua DPR dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa Amalia.

"Harapan kita segera dibahas kemudian diserahkan ke paripurna. Setelah itu kalau disetujui di paripurna, Bu Ledia dilanjut," ujar Sohibul saat acara Milad PKS di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Menurut Sohibul, pihaknya melalui Fraksi PKS telah menyerahkan surat permintaan pergantian Fahri kepada pimpinan DPR pada Jumat 22 April 2016.

Sohibul menegaskan dirinya berharap proses pergantian ini segera dilaksanakan tanpa menunggu proses hukum yang inkracht terkait gugatan Fahri Hamzah atas pemecatannnya.

Atas desakan DPP PKS tersebut, hari ini, Senin (25/4), pimpinan DPR menggelar rapat (rapim).

Usai rapim yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pimpinan DPR memutuskan tidak akan memenuhi permintaan DPP PKS untuk segera mencopot Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR karena menunggu proses hukum.

"Hasil Rapat Pimpinan DPR hari ini Surat dari PKS tidak akan ditindak lanjuti karena tim Kajian Hukum sedang bekerja," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (25/4), di gedung DPR usai mengikuti rapim.

(Fadli Zon menyampaikan hasil rapim DPR terkait posisi Fahri Hamzah, Senin (25/4). Sumber: @reporterjail)

Fadli menjelaskan Rapim DPR sepakat membentuk Tim Kajian Hukum yang diberi waktu bekerja selama tiga minggu.

"Pimpinan DPR membentuk Tim Kajian Hukum yang akan bekerja selama 3 Minggu untuk membahas Surat PAW atau Pemberhentian anggota DPR. Setelah 3 Minggu Tim Kajian Hukum selesai baru melaporkan ke Pimpinan DPR yang selanjutnya dibahas di Pimpinan DPR," terang Fadli.

Pembahasan nasib Fahri Hamzah akan dilakukan pada bulan depan pasca reses DPR.

"Artinya masalah pergantian Fahri Hamzah tidak bisa saat ini," ujar Fadli Zon.

"Ini menyangkut nasib orang dan HAM. Jangan sampai ada pemecatan namun saat Proses hukum yang bersangkutan tidak bersalah," pungkasnya.




Subscribe to receive free email updates: