Usai penandatangan kesepakatan damai Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), DPR akan menggelar sidang paripurna.
Selain membahas alat kelengkapan dewan (AKD), sidang paripurna tersebut akan membahas beberapa agenda DPR ke depan.
"Terkait tenaga ahli, kemudian nama-nama empat fraksi yang belum mengajukan nama," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2014.
Kemudian paripurna juga akan membahas revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sesuai kesepakatan KMP dan KIH. Pasal yang akan direvisi yaitu pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8 tentang hak anggota DPR.
"Perbaiki soal hak melalui komisi saja, karena hak (interpelasi, angket) itu, memang sudah melekat di setiap anggota DPR," tuturnya.
Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut direvisi karena bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. (fs)
Related Posts :
Buka Rapimnas Kadin, Jokowi Akan Dikawal 17 MenteriJokowi - Foto : LeoGuna menjelaskan visi – misi tol laut gagasannya, Jokowi memerintahkan 17 menteri untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasiona… Read More...
Temui Jokowi di Istana, Apa Maksud SBY? Susilo Bambang Yudhoyono, Chairman Global Green Growth Institute - Foto : GGGIMantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan … Read More...
Golkar Tandingan Ingin Bubarkan KMP, Tantowi : Logika Mereka Dangkal!Tantowi Yahya - Foto : RisetCalon Ketum Partai Golkar versi Munas tandingan di Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu kepu… Read More...
Golkar Tandingan Hendak Bubarkan KMP, Prabowo TerbahakKetua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto terbahak ketika diminta tanggapan, bahwa Agung Laksono dengan Munas tandingan di Ancol hendak m… Read More...
[Kurikulum 2013] Mantan Mendiknas : Tak Ada yang Ringan Untuk Masa DepanIlustrasi Kurikulum 2013 - Foto : RisetPenolakan kurikulum 2013 disesalkan oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.… Read More...