Presiden Jokowi-Foto: inilah |
Somasi dilayangkan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah. Somasi akan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, setelah pemerintah menaikkan harga.
Somasi ini, ditujukan langsung ke presiden, melalui kuasa hukum warga yakni Habiburokhman, Munathsir Mustaman, Didi Sunardi.
Ada tiga alasan somasi dilayangkan. Pertama, karena kenaikan harga BBM akan berdampak pada kebutuhan yang lainnya.
Kedua, pemerintah Jokowi dianggap belum serius untuk mengambil langkah-langkah antisipasi terkait defisit anggaran.
Ketiga, pengalihan anggaran untuk program-program lainnya justru rawan penyelewengan. Mereka juga menilai, program-program bantuan ini tidak banyak manfaatnya untuk rakyat.
Mereka menilai, rencana pemerintah menaikkan harga BBM dapat dikategorikan melanggar pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Berikut isi surat somasi seperti dilansir INILAHCOM, Jumat (7/11/2014):
Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Perkenakan kami, Habiburokhman, MunathsirMustaman, DidiSunardi. Selaku kuasa hukum dari Abu Bakar dan Suparto masing-masing adalah Wakil Kelas (Class Repressentative) dari seluruh rakyat Indonesia menyampaikan somasi agar saudara membatalkan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan sebagai berikut:
Yang Pertama, Kenaikan harga BBM dipastikan akan menimbulkan efek domino yaitu memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat lainnya.
Jika harga bbm naik, ongkos angkutan akan langsung naik. Pengeluaran buruh, mahasiswa, pelajar yang naik kendaraan umum setiap hari pasti naik. Harga-harga barang juga segera naik sebab dari sawah atau pabrik harus diangkut pakai kendaraan yang mengkonsumsi BBM. Harga Listrik juga ikut naik sebab pembangkitnya memakai BBM. Hargasemen, pasir, batubata, dan bahan bangunan lainnya juga pasti naik karena biaya angkutan naik.
Otomatis biaya pembuatan rumah, sekolah, rumah sakit, dan juga berbagai proyek pemerintah akan naik. Pemerintah memang mendapat keuntungan dari kenaikan harga BBM. Tapi pemerintah juga harus membayar lebih untuk berbagai kenaikan bahan bangunan, biaya transportasi, makanan, obat-obatan, dan lain-lain.
Yang Kedua, Pemerintah Jokowi yang baru beberapa hari berkuasa belum serius melakukan langkah-langkah lain untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran yang diklaim timbul akibat besarnya subsidi BBM.
Pemerintah Jokowi telah memecahkan rekor sebagai pemerintah tercepat yang menaikkan harga BBM setelah dilantik. Kebijakan menaikkan harga BBM, sekaligus merupakan bukti konkrit jika pemerintah hanya mau enaknya sendiri menggunakan cara instan dengan mengabaikan potensi yang dimiliki.
Sebenarnya banyak sekali langkah yang dapat diambil oleh pemerintah sebelum memutuskan menaikkan harga BBM. Antaralain, Pemerintah harus bekerja maksimal meminimalisir penyelewengan dalam produksi dan distribusi BBM, pemerintah dapat menerapkan road tax dan tarif parkir yang tinggi kepada pemilik kendaraan pribadi yang mewah, pemerintah juga bisa mencari solusi energi alternatif selain minyak fosil dan lain-lain.
Yang Ketiga, Pengalihan subsidi BBM pada program-program bantuan sosial justru rawan penyelewengan baik secara konsep maupun secara faktual. Pemerintah Jokowi mendaur ulang argumentasi yang sama dengan pemerintahan sebelumnya untuk menaikkan harga BBM. Yakni bahwa subsidi BBM terlalu membebani APBN lalu meyakinkan publik akan mengalihkana lokasi subsidi BBM ke sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Ada kesan mengaburkan permasalahan dengan memberikan program bantuan kepada rakyat berupa hal-hal yang memang seharusnya diberikan kepada rakyat seperti pendidikan murah dan pelayanan kesehatan gratis tanpa terkait subsidi BBM. Pendidikan murah, pelayanan kesehatan gratis adalah hak rakyat yang dijamin oleh UU dan bahkan konstitusi.
Pengalaman membuktikan, program-program bantuan yang diklaim sebagai bentuk pengalihan subsisdi BBM tidak banyak berpengaruh meringankan beban rakyat yang timbul akibat kenaikan harga BBM.
Ketiga alasan tersebut di atas membuat rencana pemerintah menaikkan harga BBM dapat dikategorikan melanggar Pasal28H Undang-undang Dasar1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Kami akan mendaftarkan Gugatan Class Action ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada kesempatan pertama setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM.
Tuntutan dalam gugatan ini adalah agar Majelis Hakim memutuskan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan menghukum Presiden Jokowi untuk membatalkan kenaikan harga BBM tersebut.
Jakarta 7November 2014
Hormat Kami
(Habiburokhman,S.H.,M.H.) (MunathsirMustaman,S.H) (DidiSunardi,S.H.,M.H). [inilah/fs]