Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.
"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, pada akhirnya KPK menemukan unsur pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015.
Ternyata, menurut Abraham, penetapan Budi sebagai tersangka itu diputuskan dalam gelar perkara pada Senin malam, 12 Januari 2016. Forum gelar perkara meliputi tim penyelidik, penyidik, jaksa beserta seluruh pimpinan.
Abraham mengatakan, proses penyelidikan kasus ini sejak Juli 2014. Kasus tersebut masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [*]