Meski Tersangka, PDI P Tetap Ngotot BG Harus Jadi Kapolri













Calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi jadi tersangka pemilik rekening gendut. PDI Perjuangan tetap ngotot mendorong fit and proper test Budi dilakukan.



Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, tidak ada hubungan penetapan tersangka oleh KPK dengan rencana fit dan proper test.



"Harus mengedepankan praduga tidak bersalah. Dan itu harus sesuai keputusan hakim (bersalah atau tidak)," ujar Junimart dengan tergesa-gesa di sela rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015



PDI Perjuangan tetap mendorong Komisi III untuk melakukan fit dan proper test. Bahkan, rencananya Komisi III DPR RI akan menemui Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.



KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka hari ini. Budi jadi tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar yang sudah diselidiki KPK. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Nama Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari dan disampaikan kepada DPR. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.



Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. [*]




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :