KISAH SI PENISTA AGAMA Tuesday, October 25, 2016 Piyungan Online, Portal Piyungan KISAH SI PENISTA AGAMA (1) BUKTINYA ADA video (2) SAKSI AHLINYA ADA PERNYATAAN MUI (3) ATURAN HUKUMNYA ADA KUHP Pasal 156a (4) APARAT HUKUMNYA ADA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN KOK MBULET DAN BERLARUT-LARUT? YANG TIDAK ADA APANYA??? Tweet Subscribe to receive free email updates: